Kebakaran Rumah Hakim PN Medan yang Tangani Korupsi Topan Ginting, Apa Sebabnya?
Kebakaran melanda rumah hakim yang menangani kasus dugaan korupsi Topan Ginting di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025) siang.
Peristiwa ini menghanguskan satu unit rumah permanen, khususnya di bagian kamar, dengan tingkat kerusakan mencapai sekitar 40 persen. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Koordinator Pusdalops-PB BPBD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga: Sudah Ditahan, Pencalonan Zahir Tetap Diproses KPU
“Benar, telah terjadi kebakaran di kawasan Medan Selayang. Objek yang terbakar satu unit rumah permanen bagian kamar, dengan persentase terbakar sekitar 40 persen. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ujar Ahmad Untung Lubis.
Rumah Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi Topan Ginting ludes terbakar. [Dok BPBD Medan]
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan segera menurunkan sejumlah personel dan armada ke lokasi kejadian. .
Baca Juga: Sinopsis Film Jembatan Shiratal Mustaqim, Azab Pedih Buat Koruptor
"Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.18 WIB oleh petugas pemadam kebakaran yang dibantu warga sekitar,” tambahnya.
Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang.
Aktivis Minta Presiden dan Kapolri Turun Tangan
Suasana rumah Hakim PN Medan usai dilahap api. [Istimewa]
Kebakaran yang menimpa rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamözaro Waruwu, memicu perhatian publik. Khamözaro Waruwu merupakan Hakim Ketua yang menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Topan Ginting, eks Kadis PUPR Sumut.