Keberatan Nama Terdaftar Dukung Darma Pongkreun di Pilkada, Warga Lapor ke Polda Metro

FTNews – Seorang warga asal Jakarta Pusat bernama Samson T (45) mendatangi Polda Metro Jaya, pada Jumat (16/8). Maksud kedatangannya ini dilatarbelakangi buntut pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mendukung pasangan Dharma Pongkreun dan Kun Wardhana dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Pria kelahiran Jakarta ini mengaku bahwa kronologi yang menimpanya bermula saat adanya informasi dari media sosial mengenai pencatutan nama untuk mendukung Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan dan Calon Wakil Kepala Daerah. Namun Samson mengaku dirinya tidak kenal dan tidak pernah memberikan dukungan terhadap wakil tersebut.

“Saya coba cek ternyata nama saya tercatat dan disitu dalam tampilan website KPU RI itu dinyatakan bahwa saya adalah salah satu pendukung. Sementara saya tidak pernah melakukan itu. Itu yang menjadi keberatan saya,” kata Samson, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (16/8).

Samson (kiri) didampingi kuasa hukumnya pasca laporkan soal pencatutan nama dalam Pilkada di Polda Metro Jaya, pada Jumat (16/8/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

Lebih lanjut Samson mengungkapkan pelayangan laporan ini dilakukan karena rasa khawatirnya akan adanya kebocoran data. Selain itu juga ia takut data pribadinya akan disalahgunakan.

“Ternyata di media sosial sudah berseliweran dan banyak bukan hanya saya. Tapi berkaitan dengan itu saya kira saya juga punya kekhawatiran ini data saya darimana dia dapat, jangan-jangan sudah tersebar gitu dan mungkin bisa disalahgunakan bukan hanya untuk Pemilu tapi untuk hal-hal lain,” ucap Samson.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Samson, Army Mulyanto mengatakan bahwa dirinya mendampingi kliennya untuk melaporkan peristiwa terkait pencatutan data NIK untuk mendukung kedua calon tersebut.

“Terus terang untuk pencatutan dari klien saya baru mengetahui siang tadi, pada saat mengecek di aplikasi milik KPU RI dan tentu saja klien saya keberatan makanya buat laporan polisi karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud, artinya saya melihat ada unsur dugaan tindak pidana khususnya terhadap UU perlindungan data pribadi,” jelas Army.

BACA JUGA:   Usut Kasus Penganiayaan di Tangsel Korban dan Saksi Lain Diperiksa

Kemudian dalam pelaporan ini pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dokumen tangkapan layar aplikasi KPU DKI Jakarta yang menyatakan kliennya mendukung Dharma.

Terkait hal ini pihaknya sebagai warga negara berharap agar kepolisian dapat mengusut laporan yang dilayangkan. Termasuk juga mendalami pihak-pihak lain yang juga dicatut mendukung Dharma.

“Karena sebagai warga negara yang baik kami mohon keadilan dalam hal ini minta perlindungan juga pada bapak polisi supaya kasus ini bisa diungkap kenapa bisa seperti ini, apakah memang dari Paslon yang dimaksud yang melakukan atau timnya atau siapa kami kurang paham tapi mudah-mudahan ini bisa menjadi penyelesaian yang baik melalui jalur hukum,” ungkap Army.

Laporan ini telah teregister dengan nomor LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024 pukul 21.36 WIB. Terlapor dalam hal ini masih dalam lidik. Namun pasal yang disangkakan yakni Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022.

Artikel Terkait

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...

Terungkap! Ini Pesan Khusus Prabowo Pada Ridwan Kamil

FTNews - Calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil mendapat pesan...