Kebijakan Anies Soal UMP DKI Jakarta Dibatalkan PTUN

Forumterkininews.id, Jakarta - Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Selasa (12/7). Pembatalan kebijakan Anies ini merupakan buntut dari gugatan yang diajukan sejumlah pengusaha.

PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta menjelaskan mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.

Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta juga mewajibkan Anies mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021. Dimana kepgub tersebut berisi tentang UMP 2022, yang diterbitkan 16 Desember 2021.

Amar putusan lainnya mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Yakni UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.573.845 .

PTUN Jakarta juga menghukum Anies dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.

Duduk Perkara

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022. Perubahan ini menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen. JIka sebelumnya besaran UMP  DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935. Naik menjadi Rp4.641.854.

Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 lebih besar Rp225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp4.416.186. Juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022. Adapun nomor perkara tersebut yakni 11/G/2022/PTUN.JKT.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.

BACA JUGA:   Sesumbar Puan Maharani: RUU TPKS Kita Sahkan Minggu Depan

Anies, kata dia, melanggar regulasi pengupahan. Yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatan karena apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12/2021).

Artikel Terkait

Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum Rusak Dihantam Angin Kencang di Aceh Timur

FT News - Puluhan rumah mengalami kerusakan akibat dihantam...

Dibongkar Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ternyata Baru Bebas dari Penjara

Nikita Mirzani serius akan menjebloskan Vadel Badjideh, kekasih putrinya,...

Mengenal Marga Badjideh, Apa Benar Keturunan Nabi Muhammad SAW?

FT News - Nikita Mirzani bersikap tegas dengan membawa...

Laporkan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Bawa Lolly ke Polres Jaksel buat Diperiksa

Nikita Mirzani membawa anaknya, Laura Meizani Nasseru Asry alias...