Kecubung Berujung Maut dan Masuk RSJ, Polisi Bakal Lakukan Apa?

FTNews – Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan mengambil langkah-langkah strategis untuk menyikapi, mengatasi, dan mencegah penyebaran kasus mabuk kecubung di provinsi setempat, bahkan 47 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Adam Erwindi di Banjarbaru, Minggu, menyebutkan ada beberapa langkah konkret sebagai respons terhadap fenomena kasus tersebut.

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Resnarkoba Kombes Pol. Kelana Jaya, di antaranya pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan.

Pria diduga ODGJ dengan kondisi diikat tangan dan kakinya berada di halaman rumah warga, di Gang Kelor RT 3 RW 3, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/6). (Foto: Instagram @lensa_berita_jakarta)

 

Dalam pendataan tersebut, ditemukan data bahwa ada 47 orang alami gejala diduga mabuk kecubung, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.

Kombes Pol. Erwindi mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.

Direktorat Resnarkoba juga melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir. Obat ini diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kecubung Berujung Maut dan Masuk RSJ, Polisi Bakal Lakukan Apa? [Tangkap layar Instagram]

Barang bukti yang sudah disita itu, kata Kombes Pol. Erwindi, saat ini dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalam obat tersebut.

Selain itu, Direktorat Resnarkoba bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S dengan hasil korban tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2—3 butir.

Atas informasi tersebut, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.

BACA JUGA:   Rumah Wartawan Poskota Dibobol Maling, Dua Handphone Dibawa Kabur

“Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol. Erwindi.

Terkait dengan viralnya video sejumlah warga yang mabuk itu, Kabid Humas Polda Kalsel itu mengatakan bahwa tidak semua video yang viral itu akibat kecubung. Ada video orang mabuk alkohol, namun berjudul Mabuk Kecubung.

Selain itu, lanjut dia, ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.

Untuk itu, Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak tahu kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh. [Antara]

Artikel Terkait

Cegah Tawuran, Polisi Geledah-Bubarkan Remaja yang Berkumpul di Jalanan Kota Medan

FT News - Polisi melakukan penggeledahan dan membubarkan remaja...

Lagi Manggung, Desta Iseng Sebut Nama Natasha Rizky

Desta dan Natasha Rizky telah resmi bercerai. Namun tak...

Prahara Munaslub Kadin 2024, Arsjad Rasjid Sebut Acara Ilegal

FT News - Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar...

Perkara Foto dan Video, Irish Bella dan Ammar Zoni Dijodohkan

Perjodohan tersebut lantaran muncul foto maupun video Irish Bella...

Ridwan Kamil Adakan Acara Diskusi Bersama, Netizen: Stop Ngomongin Janji!

FT News - Ridwan Kamil, yang mencalonkan diri sebagai Gubernur...