Kedepankan Restorative Justice, 257 Kasus Pidana di Sumatera Barat Dihentikan

Forumterkininews.id, Jakarta – Sedikitnya, 257 kasus pidana di Sumatera Barat sepanjang 2022 diselesaikan melalui restorative justice.

“Dari total 2.257 kasus yang terjadi 2022, 257 kasus dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat,” kata Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, Selasa (28/6).

Sementara itu sepanjang 2021 dari 1.011 kasus diselesaikan dengan restorative justice dari 5.585 kasus yang terjadi di Sumatera Barat.

Teddy menilai ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam restorative justice ini. Pertama pertentangan sosial antara masyarakat dapat direduksi dengan menonjolkan asas musyawarah dan mufakat.

“Hal ini juga berdampak terhadap kemudian efisiensi anggaran negara,” katanya.

Ia menjelaskan efisiensi anggaran ini harus diakui proses peradilan masih berbelit-belit. “Di internal kita saja ada proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, itu memakan waktu yang panjang,” kata dia.

Ia mengatakan banyak contohnya di Satreskrim, Ditreskrimum, dan Ditreskrimsus terkait restorative justice. Meski demikian hal ini tidak dilakukan pada kasus korupsi, terorisme, makar dan narkoba.

Terkait penanganan kasus hukum di luar peradilan, artinya non vokasi itu bisa diselesaikan dengan restorative justice.

Menurut dia, hal itu selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian tentang restorative justice dan rencananya pada 7 Juli nanti pada saat puncak HUT Bhayangkara akan dilakukan perjanjian kerja sama, turunannya.

Mekanisme sebelum penandatanganan perjanjian kerja sama adalah FGD, meminta masukan para pihak pakar, masyarakat, tokoh untuk melengkapi draft dari perjanjian kerja sama tersebut.

“Hal tersebut bertujuan penyelesaian sengketa-sengketa hukum di internal masyarakat tidak harus semuanya diselesaikan secara proses peradilan,” kata dia.

Artikel Terkait