Kejagung Bekukan Seluruh Aset Milik Surya Darmadi Terkait Korupsi Duta Palma Group

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan seluruh aset milik tersangka Surya Darmadi (SD), pemilik PT Duta Palma Group.

Diketahui Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group.

“Aset itu lagi kita bekukan dan lagi kita cari lagi,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Selasa (2/8).

Selain itu, kata Febrie, pihaknya juga masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang kini keberadaannya diketahui di Singapura.

Sejauh ini, pemilik PT Duta Palma Group itu telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi yang ditangani lembaga anti-rasuah tersebut.

“Dirdik lagi coba tuh melalui biro hukum, melalui perwakilan kejaksaan di Singapura. Setidaknya bisa nggak dia diperiksa dulu. Gimana proses mendatangkan dia ke sini. Ya proses antar-negara lah ya,” ucap Febrie.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan dan pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan keuangan dan perekonomian negara senilai Rp 78 triliun.

Dalam kasus tersebut, hingga sejauh ini penyidik Jampidsus sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka, yakni Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 78 triliun,” kata Burhanuddin kepada wartawan, Senin (1/8).

Proses Pemufakatan Jahat Soal Hutan

Menurut Buhanuddin, Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 secara melawan hukum telah menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu, atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi (SD).

BACA JUGA:   Hari ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa

“Izin Usaha Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan digunakan SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Serta tanpa adanya Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional. SD membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit. Disini pihaknya memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ujar Burhanuddin.

Adapun peran kedua tersangka dan posisi kasus tersebut yakni pada 2003, Surya Darmadi melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit. Juga usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU. Juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Lebih lanjut, kegiatan yang dilakukan PT Duta Palma Group mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya. Juga rusaknya ekosistem hutan.

Artikel Terkait