Kejagung dan KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kasus Korupsi BTS 4G Ditunda

Forumterkininews.id, Jakarta -  Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan. Terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo dengan Termohon Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) itu diagendakan pada hari ini, Senin (31/7).

Alasan sidang ditunda selama dua Minggu karena pihak Termohon perwakilan Kejagung dan KPK tak hadir di persidangan.

Dalam persidangan praperadilan, seharusnya menjadi sidang perdana yang beragendakan pembacaan gugatan dari pihak Pemohon, LP3HI yang dihadiri oleh Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho.

Namun agenda tersebut batal dilakukan. Karena pihak Termohon yakni Kejagung dan turut Termohon dalam hal ini Pimpinan KPK tidak hadir di persidangan.

“Sidang ditunda pada Senin, 14 Agustus 2023 mendatang atau dua pekan. KPK mengirimkan surat meminta penundaan selama 3 minggu, tapi hakim hanya menyetujui 2 minggu,” ucap Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan di PN Jaksel, Jl Ampera, Senin (31/7).

Ia mengatakan, pihaknya menggugat Kejagung dan KPK karena menganggap tim jaksa penyidik Kejagung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G yang diduga melibatkan pengusaha Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan sebagai staf ahli pimpinan Komisi 1 DPR, dan Sadikin. Padahal, ada dugaan aliran dana ke nama-nama tersebut untuk pengawasan dan pengamanan perkara.

Nama-nama tersebut, kata dia, hingga saat ini masih sebagai saksi, mereka belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aliran dana perkara korupsi BTS 4G Kemenkominfo.

Diketahui, gugatan itu telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan sejak Jumat, 21 Juli 2023 lalu.

Ia mengaku kecewa karena pihak termohon dan turut termohon tidak hadir dalam sidang praperadilan.

BACA JUGA:   KPK Lelang Aset Tanah Milik Terpidana Ahmad Fathanah

“Kami kecewa pada pihak Kejagung karena mereka lah penyidik langsung, berperan langsung, yang kita persoalkan dalam perkara ini, tapi mereka tidak datang tanpa ada kabar apapun,” tuturnya.

“Seharusnya mereka datang atau setidaknya memberikan informasi kenapa tak datang, patut kita curigai Kejagung tak serius melanjutkan atau menangani perkara korupsi BTS ini terhadap mereka yang lain, selain yang sudah ada dan menjadi terdakwa di PN Jakpus,” tambah dia.

Dalam salah satu poin gugatan praperadilan, dikatakan Kurniawan, pihaknya meminta agar hakim tunggal PN Jaksel menyatakan penyidik Kejagung melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum dalam kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo terhadap pengusaha Jemy Sutjiawan, Nistra Yohan, dan Sadikin.

“Kami juga meminta hakim memerintahkan kepada KPK untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS 4G Kominfo yang dilakukan tim jaksa penyidik tindak pidana khusus,” paparnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar Hakim PN Jaksel memerintahkan Kejagung untuk tidak menghentikan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo.

Lebih lanjut kata dia, pihaknya meminta agar Kejagung tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus tersebut. Namun, bila permohonan primair tak dikabulkan, pihaknya sebagai Pemohon meminta agar Hakim PN Jaksel memutuskan dengan seadil-adilnya gugatan tersebut.

Artikel Terkait