Kejagung Geledah 3 Ruangan Ditjen Migas, Sita Dokumen dan Belasan HP
Hukum

Sejumlah dokumen dan barang elektronik disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas).
Penggeledahan kantor Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, dimulai sejak Senin (10/2/2025) pagi hingga sore.
"Barang-barang (yang disita) berupa lima dus dokumen. Kemudian ada barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit, satu unit laptop dan 4 soft file," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin (10/2).
Baca Juga: Sudah Ditahan, Pencalonan Zahir Tetap Diproses KPU
Harli menjelaskan, terdapat tiga ruangan yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik di kantor Ditjen Migas.
"Pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu. Kedua, di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan ruang Sekretaris Dirjen Migas," papar Harli.
Penggeledahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding dan kontraktor kerja sama tahun 2018-2023.
Baca Juga: Kejagung Periksa Direktur di Kementerian ATR Terkait Dugaan Korupsi Lahan Sawit
Sementara itu, pihak Kementerian ESDM menghormati proses penegakan hukum yang tengah dijalankan penyidik Kejagung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"(ESDM) menghormati apa yang dilakukan oleh aparat hukum dan siap untuk bekerja sama dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar PltKepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Chrisnawan Andity, Senin (10/2/2025).