Kejagung Mulai Blokir Rekening Keluarga Suap Permufakatan Jahat Zafor Ricar

Hukum

Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:56 WIB
Kejagung Mulai Blokir Rekening Keluarga Suap Permufakatan Jahat Zafor Ricar
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat ditemui di Gedung Kejagung, Kamis (31/10) (Dian Fitriyanah)

Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) memblokir rekening milik keluarga dari Zarof Ricar selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung yang merupakan tersangka kasus dugaan suap permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama tersangka Lisa Rachma (LR) yang diketahui merupakan pengacara Ronald Tannur.

rb-1

“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat ditemui wartawan, di Gedung Kejagung, Kamis (31/10).

Qohar menyebut pihaknya juga tengah melacak aset-aset berupa barang maupun uang milik Zarof dan keluarganya. Namun Qohar enggan mengungkap detail aset apa saja yang tengah dilacak.

rb-3

"Properti lainnya sedang kita lacak, sedang kita cari. Saya tidak mungkin mempublikasikan yang sedang dalam pencarian karena ini teknik dari penyidikan," ucapnya

Diketahui, Ronald Tannur terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Lisa diketahui berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof. Ronald sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, keputusan tersebut telah dianulir.

Zarof Ricar selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung. Penangkapan dilakukan pada Kamis lalu (24/10) pada pukul 22.00 WITA di Bali.

Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama tersangka Lisa Rachma (LR) yang diketahui merupakan pengacara Ronald Tannur.

Tag

Terkini