Kejagung Ogah Ungkap Perbuatan Tercela Jaksa yang Ditangkap Tim 53

Hukum

Rabu, 22 Desember 2021 | 00:00 WIB
Kejagung Ogah Ungkap Perbuatan Tercela Jaksa yang Ditangkap Tim 53

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KM, atas dugaan melakukan perbuatan tercela.

rb-1

"Tim Satgas bergerak cepat dan telah mengamankan seorang oknum Jaksa atas nama KM, Pejabat Struktural Eselon IV pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) di wilayah Tuak Daun Merah (TDM) Kota Kupang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

"(Jaksa KM) terindikasi melakukan perbuatan tercela," sambungnya.

Baca Juga: Depankan Fungsi Binmas, Polda Metro Luncurkan Aplikasi "Ada Polisi"

rb-3

Namun, Leonard tidak menjelaskan secara detail terkait perbuatan tercela yang dilakukan oleh jaksa KM. Sehingga dia ditangkap pada Senin, 20 Desember, sekitar pukul 19.30 WIB.

Setelah diamankan, jaksa KM dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait kebenaran dugaan laporan masyarakat tersebut.

"Selanjutnya akan diserahkan ke bidang pengawasan Kejaksaan Agung," ucap Leonard.

Baca Juga: Kuasa Hukum AKBP Arif Rachman Sebut Ada Lima Perbedaan Fakta antara Dakwaan dan BAP

Sebelumnya diketahui, Kejati NTT menyebutkan bahwa anggotanya yang diamankan Satgas 53 itu adalah Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan. Jaksa tersebut bernama Kundrat Mantolas (KM).

"Iya (Jaksa yang diamankan Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas)," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi, Selasa (21/12).

Tag Hukum Nasional Kejati NTT Oknum Jaksa KM Perbuatan Tercela Satgas 53 Kejagung

Terkini