Kejagung Tegaskan Pemeriksaan Dua Menteri Murni Penegakan Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyebutkan bahwa penanganan perkara korupsi yang kini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah murni penegakan hukum. Kejagung minta jangan dikait-kaitkan dengan politik.

Diketahui, tim penyidik Jampidsus tengah melakukan penyidikan kasus kasus dugaan korupsi menara BTS 4G Kominfo dan perkara korupsi izin ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G dan ekspor CPO adalah murni penegakkan hukum. Dan jangan dikaitkan dengan isu politik.

Meski demikian, ia mengakui memasuki tahun politik membuat setiap penanganan perkara korupsi kelas kakap dalam jumlah besar selalu dikaitkan dengan politik.

“Yang jelas apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah murni penegakan hukum,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/7).

Ketut melanjutkan, seperti pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (AH), bukanlah sesuatu yang tiba-tiba dan tanpa alasan atau tanpa proses hukum yang panjang.

Namun dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap lima terpidana yang telah diputus bersalah.

Kelima terpidana divonis hakim MA rata-rata lima sampai dengan delapan tahun penjara dan kelimanya tidak dibebani uang pengganti sebesar Rp6,47 triliun.

Bahkan, pada Selasa (1/8) besok, penyidik Jampidsus kembali memanggil mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng dengan tersangka tiga korporasi.

“Jadi pemanggilan AH (Airlangga Hartarto) dan ML (Muhammad Lutfi) sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi. Murni adalah untuk keperluan pembuktian,” ucap Ketut.

BACA JUGA:   Penyelidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah PON XX Papua Barat Dihentikan

Ia pun meminta masyarakat dan semua pihak untuk mendukung langkah Kejagung untuk menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi tanpa membenturkan ke ranah politik.

“Jangan kait-kaitkan kami ke ranah politik, yang jelas pegangan penyidik sepanjang untuk membuat terang peristiwa hukum dan untuk kepentingan penyidikan, siapa pun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan,” tegas Ketut.

Ketut memastikan pemanggilan para saksi AH dan M Lutfi dilakukan sesuai prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan tanpa adanya pesanan ataupun tekanan dari pihak tertentu.

“Kami tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor, semua terkait semata-mata untuk kepentingan pembuktian, penyidik bekerja sudah on the track dan profesional,” tegas Ketut.

Artikel Terkait