Kejaksaan Agung Pastikan Tak Ada Unsur Politis Dalam Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Hukum

Kejaksaan Agung RI meminta masyarakat tidak tendensius soal kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjadikan Tom Lembong sebagai tersangka.
Sebelumnya, sejumlah pihak menduga bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula ada unsur politisasi.
“masyarakat juga jangan menjadi tendensius kan seolah-olah ada politisasi dan kita sudah sampaikan dimana politisasinya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Harli Siregar saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/10).
Baca Juga: Zarof Ricar akan Dijerat Lewat TPPU Gratifikasi Sebesar Rp920 M
Harli menegaskan bahwa penetapan ini murni penegakan hukum tidak ada hubungannya dengan politik.
“tidak ada politisasi ini murni penegakan hukum ya,” katanya.
Selain itu, Harli juga mengatakan bahwa penetapan Tom Lembong karena didasarkan dengan dua alat bukti pemula yang cukup.
Baca Juga: Marcella Santoso, Advokat Tersangka Suap dan Terlibat Konten Negatif Menangis Akui Kesalahannya
“(Barang bukti) ada 90 orng saksi disitu sudah diperiksa. Kemudian ada surat ya ada keterangan ahli yang semuanya itu nanti tentu akan dibuka di persidangan ya biarkanlah penyidikan ini terus menyelesaikn tugasnya,” serunya.
Selasa (29/10/2024) lalu, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.
Dalam kasus ini, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, sebagai tersangka. Perbuatan keduanya diduga menyebabkan timbulnya kerugian negara kurang lebih Rp 400 miliar.