Kejaksaan Limpahkan Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, (10/10). Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman.
Syarief mengatakan pelimpahan berkas para terdakwa ke PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan tempat kejadian perkara atau locus delicti yang berada di wilayah hukum Jakarta Selatan.
"Untuk pelimpahan di PN Jaksel," tambahnya.
Baca Juga: Pesan Jokowi ke Jajaran Menterinya, Hati-hati Membuat Kebijakan
Selain pelimpahan tahap II, yakni berupa tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polri ke jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Jaksel juga menyiapkan surat dakwaan untuk 11 terdakwa agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Kami mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan yang dilakukan," katanya.
Dihubungi secara terpisah, Humas PN Jakarta Selatan Haruno mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan untuk menggelar sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan majelis hakim dilakukan setelah pihak pengadilan menerima berkas pelimpahan dari JPU Kejari Jaksel.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Sampaikan Permohonan Maaf
"Penunjukan majelis hakim setelah berkas perkara, terdakwa, dan barang bukti dilimpahkan," kata Haruno.
Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Rabu (5/10). Dalam kasus ini ada 12 berkas perkara untuk 11 tersangka. Dimana lima tersangka untuk kasus pembunuhan. Sementara tujuh orang tersangka untuk kasus obstruction of justice.
Para terdakwa yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Selanjutnya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Termasuk Ferdy Sambo.