Kejati DKI Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT PGAS Solution
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai mengusut dan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT PGAS Solution.
Hal tersebut setelah Kejati DKI Jakarta menaikan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan tersebut.
"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT. PGAS Solution dalam pembelian dan sewa alat pembuatan sumur Geothermal di Sabang Aceh pada tahun 2018 ke tahap penyidikan," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam dalam keterangannya, Rabu (22/6).
Baca Juga: Kejagung Desak Polri Limpahkan Berkas Nurhayati
Ia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut berawal pada 2018 PT PGAS Solution memperoleh pekerjaan pembelian dan sewa alat (blow out preventer) untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothermal di Sabang, Aceh dari PT TAK.
Kemudian untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT PGAS Solution menerbitkan Purchase Order (order pembelian) kepada PT ANT sebagai penyedia alat dengan nilai pembelian sebesar Rp 22.022.784.300, (Rp 22 miliar lebih).
"Sedangkan untuk pekerjaan sewa alat dengan nilai anggaran sebesar Rp 9.7 miliar lebih," ucap Ashari.
Baca Juga: Tinjau Lokasi Banjir, Walikota Tangerang Aktifkan Empat Pompa
Sehingga total keseluruhan pekerjaan itu anggarannya sebesar Rp. 31.724.784.300,00.
"Padahal PT PGAS Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersediaan alat pembuatan sumur Geothermal tersebut," tuturnya.
Selain itu, kata lanjut Ashari, dalam pelaksanaannya, PT ANT tidak pernah menyerahkan alat pembuatan sumur geothermal. Bahkan juga tidak pernah menyerahkan alat yang telah disewa kepada PT PGAS Solution.
"Akan tetapi PT PGAS Solution seolah-olah sudah menerima penyerahan alat pembuatan sumur Geothermal dan sewa alat tersebut dari PT. ANT," ujar Ashari.
Namun, pada kenyataannya, tidak ada penyerahan alat pembuatan sumur tersebut. Untuk mengelabui, kemudian dibuat Berita Acara Serah Terima barang fiktif.
Sementara, PT PGAS Solution telah melakukan pembayaran kepada PT ANT sejumlah Rp. 31 miliar lebih.
"Dan sejumlah uang pembayaran tersebut oleh PT ANT diserahkan kepada PT TAK. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 31 miliar lebih.