Ketua MPR: Pemilu Harus Dilaksanakan Tepat Waktu
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tak pedulikan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Oleh karena itu, dia meminta Komite Pemilihan Umum (KPU) menggelar Pemilu 2024 tepat waktu.
Hal itu diungkapkan Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3).
"Pemilu harus dilaksanakan tepat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 Pasal 22 E," katanya.
Baca Juga: H Lulung Meninggal Dunia
Untuk itu, Bamsoet meminta kepada pihak penyelenggara pemilu untuk tetap melanjutkan proses dan tahapan Pemilu 2024 yang telah berjalan hingga saat ini.
"Sesuai skema atau roadmap tahapan pemilu yang telah disepakati bersama," ujarnya.
Bamsoet menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Baca Juga: TNI AL Masih Dalami Dugaan Prajuritnya Terlibat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal
Dia menyebut UU Pemilu tidak memberikan amanat kepada Pengadilan Negeri sebagai pihak yang berwenang. Untuk memutuskan sengketa terkait pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 470 dan Pasal 471 UU Pemilu.
"Gugatan atau sengketa terkait keputusan KPU dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tuturnya.
Selain itu, UU Pemilu juga tidak mengatur penundaan pemilu secara nasional. Melainkan hanya membuka kesempatan dilakukannya pemilu susulan untuk sejumlah alasan genting tertentu yang mekanismenya pun diatur secara ketat dan terbatas.
"Sebagaimana tertera dalam Pasal 431 UU Nomor 7 Tahun 2017. Menyebutkan bahwa penundaan pemilu dimungkinkan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana alam," ucapnya.