KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Kasus Pengadaan Tanah Rorotan

Nasional

Jumat, 15 November 2024 | 13:55 WIB
KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Kasus Pengadaan Tanah Rorotan
KPK menyita rumah mewah di Medan, Sumatera Utara. [ANTARA/HO-KPK]

KPK menyita satu unit rumah mewah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya tahun 2019-2020, pada Kamis 14 November 2024.

rb-1

"Penyidik telah melakukan penyitaan sebuah rumah mewah yang berlokasi di Kota Medan atas nama SS dengan luas 90 meter persegi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, melansir Antara, Jumat (15/11/2024).

KPK, kata Tessa, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi demi memperlancar penanganan kasus tersebut.

Baca Juga: Selesai Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi Minta Doa

rb-3

Selain itu, KPK juga mengumumkan telah mencekal 10 orang ke luar negeri sejak 12 Juni 2024. Pencekalan dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Dengan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan, kata Tessa, bisa dipastikan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara tersebut baru akan disampaikan penyidik ketika penyidikan dinyatakan rampung.

Baca Juga: Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Blak-blakan Kondisi Rutan KPK: Ada yang Telanjang Tengah Malam

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tersebut mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.

Pembelian itu mengabaikan proses yang benar. Misalnya, beli tanah seharusnya bisa langsung kepada penjual, tetapi ini ada makelar-nya di tengah.

"Terlihat ada persekongkolan antara pembeli dan makelar tersebut, padahal harusnya pembeli itu bisa langsung membeli tanah dari penjual atau masyarakat," tukas Asep.

Tag KPK Pengadaan Tanah Medan Rumah Medan Korupsi

Terkini