Kok Baru Sekarang Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka? Begini Pandangan Pengamat
Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap yang turut melibatkan buronan Harun Masiku.
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi mengatakan, sebenarnya kasus Hasto telah terindikasi sejak lama.
Namun, menurutnya, banyak pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan pimpinan KPK sebelumnya sehingga tak kunjung tetapkan Hasto sebagai tersangka.
Baca Juga: Hadiri Pemakaman, Hasto Mengenang Dubes RI untuk Italia
"Sebenarnya kasus ini jauh-jauh hari kan sudah terindikasi ya. Tapi karena waktu itu barangkali banyak pertimbangan, PDIP sebagai partai penguasa, kemudian Jokowi, kader sebagai Presiden," ujarnya, Selasa (24/12/2024).
"Ya tentu pertimbangan-pertimbangan itu juga membuat KPK tidak independen bekerjanya," sambungnya.
Asrinaldi berpandangan, tidak ada unsur politisasi terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Baca Juga: Kenapa Hasto Kristiyanto Hanya Divonis Pasal Suap? Ini Pertimbangan Lengkap Majelis Hakim
Sebaliknya, hal ini merupakan wujud profesionalisme KPK dalam bekerja.
"Ya menurut saya enggak ada kaitan dengan politisasi ya. Ini kan juga membuktikan bahwa Presiden Prabowo Subianto melakukan bersih-bersih semua kasus dalam konteks korupsi," tuturnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga membantah bahwa penetapan Hasto tersangka berbau politisasi hukum. Menurutnya, ini murni penegakan hukum.
"Dan ini menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama supaya kami tinggal melanjutkan saja," ucap dia dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) sore.
Setyo melanjutkan, penetapan Hasto tersangka lantaran adanya kecukupan alat bukti.
Penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Sprindik ditandatangani pimpinan baru KPK yang telah bertugas sejak serah terima jabatan pada 20 Desember 2024.
Dalam sprindik, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.