Resmi Tetapkan Jadi Tersangka, KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku dan Pegawainya Rendam HP

Nasional

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:47 WIB
Resmi Tetapkan Jadi Tersangka, KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku dan Pegawainya Rendam HP
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024). [Tangkapan Layar YouTube KPK]

KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

rb-1

KPK pun mengungkap peran Hasto di mana disangka merintangi penyidikan dan penangkapan Harun Masiku saat KPK akan melakukan tangkap tangan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Hasto Kristiyanto diduga telah memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam miliknya dan menyuruh segera melarikan diri.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

Hal tersebut, kata Setyo, terjadi pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan oleh KPK.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Hasto Kristiyanto usai jalan pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.

Hasto Kristiyanto juga diduga telah melakukan upaya penghilangan barang bukti pada 6 Juni 2024 saat akan diperiksa KPK.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Dalam hal ini, Hasto disebut memerintahkan pegawainya merendam HP agar ponsel tersebut tidak ditemuikan KPK.

"Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," ungkap Setyo.

Baca Juga: Video Jokowi Reaction Lagu "Tembak Tembak" Ramai Dikaitkan Kode Penetapan Sekjen PDIP Tersangka, Netizen: Hasto Kena Tembak

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

Harun Masiku telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.

Eks caleg PDIP buronan KPK, Harun Masiku.

Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Atas kasus ini, Hasto Kristiyanto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Ia juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Baca Juga: Biodata dan Agama Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Diterpa Isu Dugaan Selingkuh

Tag KPK Harun Masiku Hasto Kristiyanto Hasto Tersangka

Terkini