Kok Bisa! Warga Rawamangun Jakarta Ngaku Wakapolda Sulteng Berhasil Tipu Sejumlah Pengusaha

Daerah

Minggu, 02 Februari 2025 | 20:07 WIB
Kok Bisa! Warga Rawamangun Jakarta Ngaku Wakapolda Sulteng Berhasil Tipu Sejumlah Pengusaha
SAN (tengah), residivis yang mengaku Wakapolda Sulteng tipu sejumlah pengusaha/Foto: Humas Polri

Seorang warga Rawamangun, Jakarta Timur, berhasil menipu sejumlah pengusaha dengan mengaku sebagai Wakil Polda (Wakapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam menjalankan aksinya warga Rawamangun berinitial SAN ini, juga mengaku sebagai pejabat Polda lainnya.

rb-1

SAN yang ternyata residivis penipuan akhirnya berhasil dibekuk Tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di Ciputat Tangerang Selatan, baru-baru ini.

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono kepada para korbannya, pelaku meminta uang. Sayangnya, polisi belum menyebut berapa uang yang berhasil dikeruk SAN dari para korbannya. Juga belum diketahui apa yang membuat para korbannya mau memberi SAN uang.

Baca Juga: Tiba di Bareskrim, Indra Kenz Pilih Bungkam

rb-3

Kombes Pol. Djoko Wienartono/Foto: Humas Polri

"Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis," kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025), dilansir Humas Polri.

Kabidhumas itu juga mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

"Ada 2 pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang" jelasnya.

Baca Juga: Tersangka Penipuan Artis Jessica Iskandar Ditangkap di Thailand!
Foto: Humas Polri

Djoko juga menjelaskan, nomor whatsapp +6281293100591 mengaku Wakapolda Sulteng dan nomor whatsapp +6281353048067 mengaku Dirreskrimsus. Selanjutnya uang yang diminta diminta untuk ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

"Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan" terang Djoko.

Lanjut Djoko menerangkan, modus yang sama pernah dilakukannya pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain, diantaranya pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim, ketiga kasus tersebut telah diputus Pengadilan. SAN juga pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba.

"Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus diatas," ucap Kabidhumas.***

Tag penipuan Residivis Ngaku Wakapolda Sulteng

Terkini