Kokain Senilai Rp1,4 Triliun Dimusnahkan TNI AL
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Jajaran anggota TNI Angkatan Laut (AL) melaksanakan pemusnahan barang temuan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang dikirim menggunakan mesin incinerator di Lapangan Komando Armada (Koarmada) I, Jakarta. Barang haram tersebut diperkirakan senilai Rp1,25 triliun.
"TNI AL beserta para pejabat terkait, di antaranya hadir perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan rekan pers akan melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan barang temuan berupa narkotika jenis kokain (179 kilogram) ini," kata Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan di Lapangan Koarmada I, Jakarta, Kamis (2/6).
Ia mengatakan kokain tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan TNI AL di sekitar Pelabuhan Merak, Banten.
Baca Juga: Didemo Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI: Lahan Tersebut Masih dalam Kajian
Sementara terkait kronologis penemuan kokain itu, Agung mengatakan, pada 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB, TNI AL yang melaksanakan patroli keamanan laut menggunakan Kapal Patroli TNI AL (KAL) Sanghiang, unsur Kapal Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten, jajaran Koarmada I di perairan Selat Sunda.
Kemudian dalam patroli tersebut, tim gabungan TNI mengidentifikasi empat benda yang mencurigakan. Benda-benda tersebut terbungkus plastik mengapung di perairan sekitar Pelabuhan Merak, Banten.
Selanjutnya, anggota Lanal Banten berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, sehingga diketahui bahwa benda mencurigakan tersebut merupakan narkotika jenis kokain.
Baca Juga: Persiapkan Layanan Maksimal, PT KCIC Gandeng 20 Perusahaan untuk Bekerja Sama
Berdasarkan penimbangan yang dilakukan BNN Provinsi Banten bersama TNI AL, diketahui kokain tersebut seberat 179 kilogram dengan asumsi harga berkisar Rp 5 sampai Rp7 juta per gram, sehingga ditotalkan senilai Rp1,25 triliun.
"Berikutnya, Koarmada I berkoordinasi dengan Kantor BPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan di Laboratorium BPOM. Setelahnya, diperoleh hasil yang menyatakan bahwa sampel berupa serbuk putih dengan kode K22-O-01 mengandung kokain," tambah dia.
Kemudian, untuk mendapatkan kepastian hukum, Agung menyampaikan pihaknya mengajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) agar barang temuan itu mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan.
"Sesuai dengan penetapan dari PN Jakpus, Nomor 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022, narkotika seberat 179 kilogram ditetapkan disita dan dimusnahkan," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Agung pun menyampaikan bahwa TNI AL akan melakukan pendalaman bersama beberapa instansi terkait untuk mengetahui pemilik kokain tersebut.