Komisi II Belum Putuskan Pakai Sirekap di Pilkada Serentak 2024

Nasional

Jumat, 17 Mei 2024 | 00:00 WIB
Komisi II Belum Putuskan Pakai Sirekap di Pilkada Serentak 2024

FTNews- Komisi II DPR RI belum memutuskan akan memakai Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

rb-1

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, pihaknya akan membahas hal itu lebih detail dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Saya belum klir itu Sirekap, jadi jangan bilang mau pakai sekarang. Nanti kita bahas,"kata Doli di Gedung DPR RI, Rabu (16/5).

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

Ia menjelaskan, bahwa pada awal pembahasan tingkat Pemilu, anggota Komisi II DPR sejatinya telah merekomendasikan untuk tak menggunakan Sirekap.

"Karena kan kemarin sebetulnya di awal pada pembahasan tingkat Pemilu itu teman-teman merekomendasikan. Untuk tidak pakai. Tapi tiba-tiba muncul Sirekap KPU," tandas Doli.

"Jadi jangan bilang itu (Sirekap) sekarang akan digunakan," sambungnya.

Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (Foto: Forumterkininews.id/Sarah F)

Doli sendiri diketahui mengusulkan agar Pilkada 2024 tak kembali memakai Sirekap. Ia mengaku skeptis atau ragu dengan KPU jika tak bisa tunjukkan sistem baru yang lebih baik.

Meski begitu, kata Doli, pihaknya tak melarang bila pihak KPU mempersiapkan penggunaan Sirekap dalam Pilkada nanti. Namun, ia belum bisa memastikan apakah akan memakainya atau tidak.

"Iya silakan aja kalau mau di persiapkan. Tapi nanti kita lihat dulu. Jangan sampai, jangan membuat kekacauan dan kegaduhan kayak kemarin (Pemilu 2024)," terangnya.

"Gara-gara itu (Sirekap) kan jadi fitnah. Jadi kira-kira gitu. Nanti aja kalau soal mau dipakai apa tidak, ya, bahwa kemudian harus jadi evaluasi," imbuh Doli.

Benahi Sistem

Sebelumnya, KPU memastikan akan membenahi Sirekap pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota KPU RI Idham Kholik menyebut, hal ini agar tidak terjadi polemik Sirekap seperti pada saat Pilpres 2024 lalu.

“Ke depan Sirekap memang untuk memenuhi informasi publik yang jernih atau jelas. Atas perolehan suara peserta Pilkada, tanpa ada polemik seperti yang pernah terjadi di Pemilu 2024,”kata Idham seperti dikutip Kamis (2/5).

Konferensi pers Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (Foto: Forumterkininews.id/Sarah F)

KPU, kata Idham, juga menjamin bahwa kualitas sistem komputasi Sirekap akan meningkat.

Sesuai dengan pertimbangan hukum pada dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Unum (PHPU) Pilpres 2024 lalu.

“Dalam konteks implementasi prinsip profesional dan akuntabel, termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h dan i Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024,”paparnya.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa KPU memiliki kewajiban menyediakan informasi atas perolehan suara peserta Pilkada 2024 untuk publik.

Mulai dari tingkat TPS sampai tingkat KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh.

“Dalam konteks implementasi prinsip jujur dan terbuka sebagaimana termaktub Pasal 2 ayat (2) huruf b dan f Peraturan KPU No. 2 Tahun 2024 dan pemenuhan informasi publik sebagaimana termaktub dalam UU No. 14 Tahun 2008,” paparnya.

Tag Nasional Headline Pilkada Serentak Sirekap

Terkini