Hukum

Komisi III DPR Usul Pasal Tindak Pidana Rekayasa Masuk RKUHP

10 November 2022 | 00:00 WIB
Komisi III DPR Usul Pasal Tindak Pidana Rekayasa Masuk RKUHP

Forumterkininews.id, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan rumusan pasal tindak pidana rekayasa kasus untuk masuk dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

rb-1

“Rumusan tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum bukan hanya adil. Namun lebih penegakan hukum yang benar dan tidak dibuat-buat,” kata Arsul saat Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait penyempurnaan RKUHP di Gedung DPR RI, Rabu (9/11).

Dalam rapat itu Arsul juga menyebut terdapat kemungkinan, lintas fraksi akan mengajukan satu dua pasal tindak pidana baru.

Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu

rb-3

“Karena ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat kepada DPR terkait tindak pidana rekayasa kasus yang diharapkan bisa menjadi bagian dari bab atau sub-bab dibawah opsi obstruction of justice,”tandasnya.

Hal ini menurutnya angat penting untuk memastikan penegakan hukum di Indonesia merupakan penegakan hukum yang riil. Bukan yang dibuat-buat.

Ia pun berharap kedepannya oknum yang diduga melakukan tindak pidana rekayasa kasus diancam pidana. Baik itu penegak hukum ataupun bukan penegak hukum.

Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih

“Jadi itu catatan, Pak Wamen. Barangkali, syukur-syukur nanti dengan adanya para ahli juga terbantu. Kira-kira rumusan atau formulasi pasalnya yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus,” pungkas Arsul.

Tag Hukum Nasional Kemenkumham Komisi III DPR Arsul Sani RKUHP Rancangan KUHP Tindak Pidana Rekayasa