Komisi III DPR Usul Pasal Tindak Pidana Rekayasa Masuk RKUHP
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan rumusan pasal tindak pidana rekayasa kasus untuk masuk dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Rumusan tersebut penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum bukan hanya adil. Namun lebih penegakan hukum yang benar dan tidak dibuat-buat,†kata Arsul saat Rapat Kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait penyempurnaan RKUHP di Gedung DPR RI, Rabu (9/11).
Dalam rapat itu Arsul juga menyebut terdapat kemungkinan, lintas fraksi akan mengajukan satu dua pasal tindak pidana baru.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Rekam Rekam Banyak Pelanggaran Lalu Lintas Usai Jajal ETLE
“Karena ini banyak diaspirasikan berbagai elemen masyarakat kepada DPR terkait tindak pidana rekayasa kasus yang diharapkan bisa menjadi bagian dari bab atau sub-bab dibawah opsi obstruction of justice,â€Âtandasnya.
Hal ini menurutnya angat penting untuk memastikan penegakan hukum di Indonesia merupakan penegakan hukum yang riil. Bukan yang dibuat-buat.
Ia pun berharap kedepannya oknum yang diduga melakukan tindak pidana rekayasa kasus diancam pidana. Baik itu penegak hukum ataupun bukan penegak hukum.
Baca Juga: Bareskrim Tangani 18 Perkara Investasi dan Asuransi Bodong, 1 Kasus Dihentikan
“Jadi itu catatan, Pak Wamen. Barangkali, syukur-syukur nanti dengan adanya para ahli juga terbantu. Kira-kira rumusan atau formulasi pasalnya yang terkait dengan pasal tindak pidana rekayasa kasus,†pungkas Arsul.