Komisi III : Pemecatan Ferdy Sambo Adalah Langkah Tepat
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melakukan pemecatan tidak hormat terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menilai itu merupakan keputusan yang sudah tepat.
"Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman (pemecatan) tersebut kepada FS. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung," ujar Sahroni dalam keterangannya pada Jumat (26/8).
Selain itu, Sahroni menilai banding yang diajukan FS merupakan sebuah hak. Dirinya pun meminta banding itu segera diproses dan transparan agar tidak mengganggu proses pidana.
Baca Juga: Pemerintah Disebut Punya PR Serius soal Banyaknya Kebocoran Data
"Itu sih hak FS ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nantinya polisi transparan, cepat dan fokus saja agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,"imbuhnya.
Seperti diketahui, KKEP memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS. Dimana mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan melanggar kode etik Polri.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.
Baca Juga: BNPT Kukuhkan Duta Damai Dunia Maya Regional Papua Barat
Keputusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik.
Mereka adalah Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi Sidang Etik, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanan, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.