Komplotan Remaja Pelaku Begal Terancam 12 Tahun Penjara

Daerah

Minggu, 19 Juni 2022 | 00:00 WIB
Komplotan Remaja Pelaku Begal Terancam 12 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Palembang - Komplotan remaja yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kriminal begal di Kota Palembang, Sumatera Selatan, terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Hal itu setelah polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku begal.

rb-1

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan mengatakan bahwa hukuman pidana penjara maksimal berdasarkan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan cukup bukti sekaligus pengakuan dari para pelaku dalam pemeriksaan, mereka telah melakukan pembegalan itu," kata dia di Palembang, Sabtu (18/6) seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Wali Kota Medan Janji Kebut Program Pembangunan Sebelum Akhir Tahun

rb-3

Komplotan pelaku tersebut berjumlah 6 orang, yakni berinisial AF (17), DM(17), D (17), R (21), Z (19), dan A (19). Semuanya warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Kelurahan Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Para pelaku begal ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang dan Unit Reskrim Polsek Ilir Barat I secara terpisah di tempat persembunyian masing-masing di kota ini pada Kamis (16/6).

Identitas para pelaku tersebut terungkap, kata Roy, setelah tim reskrim gabungan melakukan pengembangan dari pelaku Z yang ditangkap lebih dahulu terkait dengan kasus berbeda, yakni pembacokan pelajar di Jalan Merdeka hingga korban tewas.

Baca Juga: 1 September Razia Uji Emisi Kendaraan Dimulai

Selanjutnya kelima pelaku lainnya turut mengaku telah melakukan aksi kriminal begal bersenjata tajam secara bersama-sama terhadap korban seorang pria berinisial BS, Minggu (20/3) sekitar pukul 03.40 WIB.

Pada awal kejadian, saat itu korban BS tengah berboncengan sepeda motor dengan seorang rekannya untuk pulang ke rumah. Kemudian tiba-tiba dipepet dan dibacok dengan senjata tajam saat melintas di Jalan POM IX atau depan Kantor DPRD Provinsi oleh para pelaku.

"Tiga pelaku memepet korban, lalu ditusuk sebilah parang oleh pelaku Ziro, dan motor korban dibawa kabur. Kemudian diketahui dijual ke seorang penadah bernama Gilang (yang berstatus DPO) di kawasan 29 Ilir Palembang oleh pelaku Rudi," tuturnya.

Pada saat kejadian, korban BS dan rekannya berhasil menyelamatkan diri, meskipun mengalami luka tusukan pada lengan bagian kanan.

Para pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ilir Barat I beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam bernomor polisi BG-5245-ACV dan 1 unit motor Honda Vario 150 cc warna oranye tanpa bernomor polisi.

"Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Setelah selesai, kami segera melimpahkan kepada pihak kejaksaan," tegasnya. []

Tag Daerah Polisi Remaja Komplotan Pelaku Begal Pelaku Begal

Terkini