Kopda Basar Akui Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Terancam Penjara Seumur Hidup
Hukum

Dua oknum TNI AD yang terlibat kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis.
Penetapan status tersangka berdasarkan hasil investigasi gabungan penyidik Polda Lampung dan Kodam II/Sriwijaya. Hal ini disampaikan Wakil Komandan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
"Untuk yang menembak itu dilakukan Kopda B (Basarsyah) yang kemudian membuat senjata usai kejadian," kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Gugur Saat Bertugas, Kakak Briptu Anumerta Ghalib Ditawarkan Gabung Korps Bhayangkara
Kepada penyidik, tersangka Kopda Basar mengakui telah secara langsung melakukan penembakan ke arah tiga korban di TKP.
"Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B. Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh Denpom. Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga senjata rakitan dengan spesifikasi campuran," tutur Eka.
Terkait kasus penembakan tiga polisi ini, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Baca Juga: Bikin Pilu! Ini Kronologi Lengkap Oknum Polisi di Lampung Tembak Mati Pria di Depan Istri dan Anaknya
"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutur Eka.