Korban Begal di NTB Jadi Tersangka, Kabareskrim: Tidak Tepat

Forumterkininews.id, Jakarta -Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto angkat suara setelah kasus korban begal yang malah menjadi tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu viral di media sosial dan ramai menjadi perbincangan publik.

Kasus korban begal yang menjadi tersangka, kini ditarik Polda NTB dari polres Lombok Tengah. Menurut Agus, korban begal yang melakukan perlawanan karena terpaksa untuk membela diri, maka tidak tepat ditetapkan sebagai tersangka.

“Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya. Saya kira bila benar yang bersangkutan melakukan perlawanan atau pembelaan paksa dalam artian bila tidak dilakukan bisa menjadi korban para pelaku, ya harus dilindungi,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurutnya, penanganan hukum terhadap perkara ini memerlukan pendapat dari tokoh masyarakat, hingga tokoh agama setempat.

“Penegakan hukum untuk kasus seperti itu sebaiknya dimintakan pendapat tokoh masyarakat dan agama di sana. Penegakan hukum yang tidak dapat legitimasi masyarakat dan bahkan mencederai rasa keadilan masyarakat untuk apa ditegakkan,” ucap Agus

Menurut Agus, salah satu keberhasilan tugas dari Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polri adalah saat akhirnya warga memiliki kemampuan daya cegah, daya tangkal, dan daya lawan terhadap pelaku kejahatan.

Dalam gelar perkara, polisi akan meminta masukan dan pendapat dari tokoh agama dan pihak kejaksaan.

“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” tuturnya.

Dengan adanya pelibatan banyak pihak, lanjut Agus, penyidik dapat mengambil sikap lebih bijaksana dalam menentukan penanganan terbaik atas kasus korban begal yang malah menjadi tersangka itu.

BACA JUGA:   Polri Berikan Layanan Kesehatan ke Ribuan Warga Korban Gempa Cianjur

Adapun perkembangan kasus tersebut, saat ini Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah mengambil alih penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat yakni adanya dugaan korban begal membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.

Korban begal dalam kasus ini berinisial AS, pria asal Kabupaten Lombok Tengah. Sedangkan terduga pelaku begal yang diduga tewas di tangan AS, berinisial OWP dan PE.

Sebelumnya diketahui, kronologis yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya, pelaku begal tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. Aksinya dilakukan dengan cara menghadang dan memaksa AS untuk menyerahkan kendaraan roda dua yang dikendarai dia.

Sedangkan nasib dua rekan lainnya berinisial HO dan WA, yang disebut bertugas memantau situasi dari belakang, melarikan diri setelah mengetahui dua rekannya, OWP dan PE tewas.

Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini telah menetapkan AS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Namun, kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan AS tidak dapat dipidana. []

Artikel Terkait