Korban Tewas Penganiayaan Oknum TNI Pernah Diculik dan Ditebus Rp15 Juta

Forumterkininews.id, Jakarta – Imam Masykur (25), korban penganiayaan yang tewas oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya, ternyata pernah menjadi korban penculikan.

Salah satu perwakilan keluarga korban, Said Sulaiman, mengatakan bahwa peristiwa penculikan itu terjadi saat Imam baru pertama kalinya merantau ke Jakarta.

“Iya (pernah diculik), tapi sudah lama itu. Kan, dia sudah 1,5 tahun di Jakarta. Jadi belum sampai dua bulan (di Jakarta), sudah pernah diculik juga. Waktu dia kerja di toko orang,” kata Said, saat dihubungi, pada Senin (28/8).

Lebih lanjut Said mengungkapkan dalam insiden tersebut pihaknya tak melapor ke polisi. Sebab keluarga telah menyerahkan uang Rp15 juta ke penculik sehingga korban pun dibebaskan.

“Iya waktu itu dibayar sekitar Rp 15 juta. Nggak sempat (ngelapor polisi) karena kan memang nggak lama langsung dilepas pas ngirim (uang),” ujar Said.

Diceritakan Said, penculikan pertama dengan yang kedua ini hingga korban tewas ada kemiripan, dimana pelaku mengincar toko kosmetik dan meminta tebusan.

“Karena memang perampok ini targetnya orang yang menjual kosmetik, karena yang dipikirnya orang yang jualan kosmetik ada obat-obat lain,” ungkap Said.

Mengaku Polisi

Kemudian Said mengungkapkan saat kejadian penculikan pertama, pelaku mengaku anggota polisi dan masuk ke toko untuk meminta tebusan.

“(Saat diculik) Ngaku polisi, malah dia pakai atribut polisi waktu penangkapan itu. Itu kata saksi yang di situ, langsung disekap minta tebusan doang. Yang pertama yang turun satu orang langsung masuk ke toko,” papar Said.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Paspampres, Praka RM, ditetapkan sebagai tersangka setelah penganiayaan yang dilakukannya terhadap pemuda bernama Imam Masykur (25). RM kini ditahan di Pomdam Jaya.

BACA JUGA:   Puluhan Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Perkara Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Asintel Danpaspampres, Kolonel Kav Herman Taryaman mengatakan bahwa tersangka diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” kata Herman, dalam keterangannya, pada Senin (28/8).

Herman mengatakan bahwa pihaknya akan memproses sesuai hukum yang berlaku. Jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Apabila benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan diatas. Maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas dan transparan,” ucap Herman.

Artikel Terkait