KPK Diminta Dalami Putusan Kasus Suap Agus Susetyo yang Mewakili Perusahaan Haji Isam

Forumterkininews.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami putusan pidana kasus suap mantan konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, dan menyeret aktor intelektualnya.

Seperti diketahui, Agus dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara suap rekayasa pajak yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Agus juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mendorong agar lembaga anti rasuah untuk mendalami putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta.

“Secara substansi, terdakwa kasus penyuapan itu mewakili perusahaan milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam,” kata Sugeng, Senin (23/1).

Selain itu, Sugeng meminta KPK menelusuri kepentingan Agus Susetyo sebagai konsultan pajak yang terbukti melakukan penyuapan pajak dari perusahaan batu bara tersebut.

Hal itu lantaran Agus selaku konsultan dinilai melakukan penyuapan untuk kepentingan perusahaan yang diwakili dan dilindungi, dan bukan untuk kepentingan pribadinya.

“Agus selaku Konsultan Pajak melakukannya untuk kepentingan perusahaan yang diwakili dan dilindungi dan bukan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.

Sehingga, lanjut dia, sudah saatnya lembaga anti-rasuah tersebut memeriksa pemilik PT Jhonlin Baratama Samsudin Andi Arsyad dalam pengkondisian surat ketetapan pajak (SKP) dan menurunkan nilai pajak kepada tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

“Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum khususnya pada pemberantasan korupsi oleh KPK,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, Agus Susetyo dianggap terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 juta. Suap ini diberikan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji. Juga kepada mantan Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Kemenkeu Dadan Ramdani.

BACA JUGA:   Terpidana Bharada Richard Eliezer Resmi Huni Lapas Salemba Jakarta Pusat 

Sugeng pun menyinggung pembacaan BAP mantan Tim Pemeriksa Pajak Yulmanizar pada terdakwa Angin Prayitno Aji dan stafnya Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Oktober 2021 lalu.

Dia menyebut Jaksa sempat menanyakan apakah permintaan pengondisian nilai SKP Jhonlin merupakan permintaan langsung dari pemilik perusahan atau tidak. Hal ini langsung dibenarkan oleh Yulmanizar.

Dengan fakta persidangan itu, Sugeng menilai sudah saatnya KPK menegakkan hukum secara adil dan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Tentunya dengan menetapkan tersangka baru pada direksi PT Jhonlin Baratama dan atau pemegang saham/ pemiliknya dengan sangkaan menyuruh melakukan suap.

“Fakta hukum sudah cukup. Akankah Firli Bahuri dan pimpinan KPK berani menegakkan hukum terhadap Samsudin Andi arsyad alias H. Isam? IPW ingin melihat pembuktian bahwa KPK adalah insitusi penegak hukum yg tidak tebang pilih,” tandasnya.

Artikel Terkait