KPK Duga Hakim Itong Mendekati Pihak yang Berperkara di PN Surabaya
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya peran aktif yang dilakukan tersangka hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) terhadap sejumlah pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
KPK mendalami hal tersebut dengan memeriksa hakim dan Wakil Ketua PN Surabaya dalam perkara suap penanganan perkara yang menjerat hakim nonaktif IIH.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim penyidik mengkonfirmasi kepada sejumlah hakim PN Surabaya yang diperiksa terkait peran tersangka IIH.
Baca Juga: Usut Pemerasan ke SYL: 70 Saksi Diperiksa, Ada Balasan Supervisi KPK
"Dugaan adanya peran aktif tersangka IIH untuk mendekati berbagai pihak yang berperkara di PN Surabaya," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Ia mengatakan, pada pekan ini, sudah ada tiga hakim yang diperiksa untuk mendalami hal tersebut. Ketiga hakim tersebut, yakni Dju Johnson Mira Mangingi, sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus. Kemudian, Kusdarwanto selaku mantan Hakim Ad Hoc PN Surabaya, dan Gunawan Tri Budiono, Hakim PN Surabaya.
Ketiga hakim tersebut telah hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IIH dalam perkara suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Baca Juga: Walikota Jaksel: Barang Bukti Penipuan Qris Sudah Diamankan
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK, pada (2/3), tim penyidik telah memeriksa saksi untuk Tersangka IIH dan kawan-kawan," ucap Ali.
Selain itu, kata Ali, tersangka IIH menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari pihak yang mengajukan gugatan atau berperkara di PN Surabaya.
"(Tersangka IIH) diduga menjanjikan akan memutus perkara sesuai permintaan dari para pihak dimaksud dengan adanya pemberian sejumlah uang," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, tersangka IIH selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Hendro sebagai kuasa hukum perusahaan tersebut.
KPK menduga ada kesepakatan antara Hendro dan perwakilan perusahaan tersebut untuk menyiapkan sejumlah uang yang diberikan kepada hakim berkisar Rp 1,3 miliar.
Kesepakatannya dimulai dari tingkat putusan pengadilan sampai putusan MA. Sebagai langkah awal untuk merealisasikannya, dia menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkara itu memutus sesuai keinginan Hendro.
Untuk memastikan persidangannya berjalan lancar, Hendro diduga berulang kali berkomunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah upeti demi untuk menyamarkan pemberian uang.
Komunikasi antara keduanya diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada hakim nonaktif IIH. KPK menyebut putusan yang diinginkan Hendro agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp 50 miliar.
Itong bersedia dengan imbalan uang. Pada 19 Januari 2022 uang diserahkan Hendro kepada Hamdan senilai Rp 140 juta yang diperuntukkan kepada Itong. Dia juga diduga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya. []