KPK Fasilitasi PPNS KLHK untuk Periksa Bupati Nonaktif Langkat TRP

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap tersangka Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

“Bertempat di gedung merah putih, KPK memfasilitasi pemeriksaan Tersangka TRP sebagai pihak yang akan diperiksa tim Penyidik PNS pada KLHK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/5).

Lebih lanjut dikatakannya, pemeriksaan tersangka TRP untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya.

“Fasilitasi ini sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum,” ucap Ali Fikri.

Namun Ali belum dapat menjelaskan secara detail materi pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KLHK terhadap Terbit.

Diketahui, tersangka Terbit Rencana merupakan tersangka dalam kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat. Saat ini, Terbit tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah satwa yang dilindungi negara saat menggeledah rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Selasa (25/1).

“Ditemukan adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh undang-undang yang diduga milik tersangka TRP,” kata Ali.

“Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya,” sambungnya.

Artikel Terkait