KPK Jelaskan Kronologi OTT Rektor Unila Terkait Suap Calon Mahasiswa Baru

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) Cs.

“Dalam tangkap tangan yang dilakukan Jumat, 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB, KPK mengamankan delapan orang di beberapa tempat berbeda. Diantaranya Lampung, Bandung, dan Bali,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8).

Delapan orang yang diamankan itu, yakni KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS), Mualimin (ML) selaku dosen, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Adi Triwibowo selaku ajudan KRM, dan pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

Selain itu, ada dua orang yang ikut diperiksa setelah keduanya hadir menemui tim KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unila Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf HY.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Jumat 19 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap beberapa pihak,” ujar Asep.

Ditangkap di Bali

Adapun, pihak-pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY. Bersamanya diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp414,5 juta. Selanjutnya slip setoran deposito di salah satu bank sebesar Rp800 juta, dan kunci “safe deposit box” yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar.

“Kemudian pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM dan buku tabungan sebesar Rp1,8 miliar,” ucap Asep.

Sedangkan AD ditangkap KPK di Bali.

BACA JUGA:   Pejabat Kementan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Program Serasi

“Pihak-pihak dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Sebagai penerima suap, yakni KRM, HY, dan MB.

Sementara pemberi suap ialah AD.

“Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan dengan mengumumkan empat tersangka,” kata Asep.

Artikel Terkait