KPK: Koruptor Itu Berjamaah, Kita Lawan dengan Berjejaring di JAGA.id

Nasional

Senin, 28 Februari 2022 | 00:00 WIB
KPK: Koruptor Itu Berjamaah, Kita Lawan dengan Berjejaring di JAGA.id

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi JAGA.id pada website untuk memberantas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berjamaah.

rb-1

Aplikasi JAGA merupakan sistem yang difasilitasi oleh KPK untuk pengaduan masyarakat dalam pelayanan publik demi mendorong transparansi pemerintah dengan keterbukaan data, sehingga dapat mengurangi risiko korupsi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia (Satgas JAGA) KPK Indira Malik mengatakan, hal itu dilakukan karena partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Usai Salat Id, Wapres Bakal Lebaran di Banten

rb-3

"Karena pencegahan korupsi itu ada 2 kuncinya. Jangan mau jadi korban, jangan sampai jadi pelaku. Nah JAGA ini bisa memfasilitasinya," kata Indira dalam acara peluncuran aplikasi JAGA.id ini baru-baru ini.

Indira menjelaskan, platform JAGA sudah berevolusi sejak pertama kali diluncurkan pada 2016. Di website dan aplikasinya, masyarakat bisa mendapatkan informasi seputar aksi pencegahan korupsi pemerintah daerah, informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan gratifikasi di daerah tempat masyarakat itu berada.

"Jadi masyarakat bisa melihat, harta kekayaan gubernur di daerah saya berapa ya, bupati berapa ya," ujar Indira.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Penyidik Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Kepala BPOM

Kemudian mulai tahun lalu, JAGA.id juga memfasilitasi keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial dan penanganan Covid-19, serta pengelolaan keuangan desa.

Indira memaparkan, konsep JAGA.id adalah menjembatani antara masyarakat dengan kementerian dan lembaga yang sudah bekerja sama dengan KPK.

Sejauh ini, lanjut dia, JAGA.id sudah menggandeng Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan.

"Data-data yang ada di JAGA itu asalnya langsung dari kementerian terkait. Jadi bukan KPK yang meng-input," papar Indira.

Ia pun memberikan contoh bagaimana JAGA.id berhasil mencegah korupsi di daerah-daerah. Indira menyebut, ada satu sekolah di Banten yang mencantumkan daftar gurunya. Namun ada seorang guru yang dikira masyarakat sudah pensiun, lantaran tak pernah datang mengajar.

Setelah ditelusuri, ternyata guru tersebut belum pensiun dan malah merekrut tenaga honorer untuk menggantikannya. Ia juga masih mengambil gaji layaknya guru lain.

"Itu kan salah satu bentuk korupsi. Setelah laporan itu masuk ke JAGA, kita tindaklanjuti dengan mendatangi guru yang bersangkutan dan memberi pemahaman. Akhirnya guru itu mau datang lagi ke kelas untuk mengajar," tutur Indira.

Contoh lainnya, masih dari Banten. Ada seorang kepala sekolah yang membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada murid-muridnya. Mereka juga diberitahu tidak perlu membayar uang sekolah lagi karena sudah menerima KIP. Namun, dana KIP tidak pernah diterima oleh para siswa.

Para orang tua pun mengecek ke JAGA.id dengan memasukan nomor induk siswa dan mengetahui besaran KIP yang seharusnya mereka terima. Akhirnya, orang tua siswa mendatangi kepala sekolah dan dia pun mengakui telah melakukan korupsi, lalu mengembalikan buku tabungan para siswa.

"KPK tidak mungkin menangkap kepala sekolah. Karena KPK hanya menindak korupsi penyelenggara negara dan dengan nilai kerugian tertentu," sebut Indira.

"Tapi dengan cara melapor ke KPK melalui JAGA, bapak ibu telah turut membantu mencegah korupsi," sambungnya.

"Korupsi itu dilakukan para koruptor secara berjamaah. Mereka berjejaring dengan sesama koruptor. Tidak mungkin koruptor melakukan korupsi sendirian. Supaya bisa melawan, kita harus juga berjejaring lewat fitur diskusi di JAGA.id," pungkas Indira.

Tag Nasional KPK Aplikasi JAGA.id Guru di Sekolah Pencegahan Korupsi

Terkini