KPK Panggil Wakil Ketua MPR Syarief Hasan

Hukum

Rabu, 04 Januari 2023 | 00:00 WIB
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Syarief Hasan

Forumterkininews.id, Jakarta - Mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Syarief Hasan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/1). Pemanggilan ini dilakukan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013.

rb-1

Syarief yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2010-2017 Kemas Danial (KD).

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka KD. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama Syariefuddin Hasan, Wakil Ketua MPR (Menteri Koperasi dan UKM periode 2009-2014)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta.

Baca Juga: Polres Jakarta Selatan Kedepankan Konsep Cooling System di Kasus Alumni Tatar Siswa SMA

rb-3

Selain itu, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Endang Suhendar selaku wiraswasta.

Sebelumnya pada Jumat (23/12), KPK juga telah memeriksa saksi pengawas koperasi utama di Deputi Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM/Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2015 Suparno.

KPK mendalami pengetahuannya terkait dengan pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM atas penggunaan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM yang saat itu dikelola oleh tersangka KD.

Baca Juga: Eks Sekretaris Umum FPI Bacakan Ikrar Setia pada NKRI, Ditjen Pas Buka Suara

KPK menetapkan empat tersangka kasus tersebut, yaitu KD, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jabar Dodi Kurniadi (DK), Sekretaris II Kopanti Jabar Deden Wahyudi (DW), dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) Stevanus Kusnadi (SK).

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2012, SK selaku Direktur PT PN menemui KD dengan maksud menawarkan bangunan Mall Bandung Timur Plaza (BTP) yang kondisi bangunannya belum selesai seratus persen.

Tawaran SK itu antara lain agar KD dapat membantu dan memfasilitasi pemberian pinjaman dana dari LPDB-KUMKM. KD menyetujui penawaran tersebut dan merekomendasikan SK untuk segera menemui Andra A. Ludin selaku Ketua Pusat Kopanti Jabar agar bisa mengkondisikan teknis pengajuan pinjaman dana bergulir melalui permohonan ke Kopanti Jabar.

Sesuai arahan KD, selanjutnya Andra A. Ludin meminta DK mengajukan permohonan pinjaman sebesar Rp90 miliar ke LPDB yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan pada 1.000 orang pelaku UMKM.

KPK mengungkapkan data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif, namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinasi oleh DW.

Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, KD kemudian membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen risiko.

Untuk periode 2012-2013, KPK menyebut telah disalurkan pinjaman dana bergulir kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp116,8 miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Tag Hukum KPK Korupsi KD Wakil Ketua MPR

Terkini