KPK: Pejabat Basarnas Ditangkap Terkait Kasus Suap Pengadaan Peralatan

Forumterkininews.id, Jakarta – Pejabat Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) terkena operasi tangkap tangan (OTT). Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka ditangkap terkait kasus dugaan suap pengadaan peralatan tahun anggaran 2023.

“Terkait dugaan korupsi suap menyuap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023 di Basarnas RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/7).

Namun Ali belum menjelaskan terkait konstruksi kasus dan nilai uang suap yang diberikan kepada pejabat Basarnas tersebut.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah uang yang hingga kini masih dalam penghitungan tim penindakan lembaga anti-rasuah.

“Uangnya masih dihitung ya, dan dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap. Sehingga untuk memastikan apakah ada kaitan langsung dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan,” ucap Ali Fikri.

Pihak KPK akan mengumumkan terkait penetapan tersangka dan jumlah uang yang diamankan sebagai barang bukti dan alat bukti.

“Nanti kami akan sampaikan pada proses berikutnya setelah selesai pasti kami umumkan kepada masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga: KPK Amankan 10 Orang Saat OTT Pejabat Basarnas

Diketahui, ada 10 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK di Cilangkap dan Jatisampurna pada Selasa (25/7).

KPK membenarkan salah satunya yang diamankan, adalah pejabat di Basarnas.

“Betul, kami konfirmasi ada satunya pejabat di Basarnas RI,” ujar Ali saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta.

Sebanyak 10 orang tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut mengatakan lembaga antirasuah hari ini segera menyampaikan hasil gelar perkara terkait operasi tangkap tangan tersebut.

BACA JUGA:   Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN

“Sesuai ketentuan 1×24 jam, maka siang ini kami lakukan gelar perkara untuk menentukan hasil dari seluruh kegiatan tangkap tangan dimaksud. Kesimpulan dari proses tersebut akan kami sampaikan kepada masyarakat dan teman-teman,” ujarnya.

Artikel Terkait