KPK Periksa Koordinator dan Pendamping KPM dan PKH Terkait Kasus Korupsi Bansos

Hukum

Kamis, 16 Maret 2023 | 00:00 WIB
KPK Periksa Koordinator dan Pendamping KPM dan PKH Terkait Kasus Korupsi Bansos

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah koordinator dan pendamping Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

rb-1

Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/3).

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras. Untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun 2020 di Kementerian Sosial," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Ferdinand Hutahaean 2 Tahun Menderita Gangguan Saraf

rb-3

Ali menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Mapolres Serang Kota, Kota Serang, Banten.

Delapan orang saksi yang diperiksa, yakni Muchtar Djamaluddin selaku Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang, Polikarpus Meo Teku. Kemudian Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Hikmatussobri sebagai Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang tahun 2020-2021, Muhidin sebagai Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Tangerang Tahun 2020, Kristianus Karo Pendamping PKH, Erti Vertiana Selan, Pendamping PKH, Nurul Falah Citra Pendamping PKH, dan Ida Roswita Hasan Pendamping PKH.

Diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.

Baca Juga: KPK Periksa Penyuap Gubernur Papua Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," ucapnya.

KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik untuk kooperatif dan hadir memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.

Ali juga mengajak masyarakat turut mengawal dan memantau proses penyidikan. Serta tidak ragu memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.

Dia juga menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tag Hukum KPK Kasus Korupsi Bansos Koordinator dan Pendamping KPM dan PKH

Terkini