KPK Periksa Sekda Pemprov Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Papua. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut di Mako Polda Papua. Para saksi tersebut yakni, Ridwan Rumasukun (Sekda Pemerintah Provinsi Papua), Geraldo Da Rosario Semi (Petugas Ukur Kantor Pertanahan Jayapura), Melinda Syalom Bawole (Notaris), Frans Irwanto Sarasak, Direktur PT Papua Karya Mandiri, Nursalam Syamsudin Direktur PT. Mitra Infra Struktur Sejahtera, Farida Lilita Row (PT. Aiwondeni Permai), Justina Kmur (PT. Cahaya Rante Tondon), Septinus Mampor (CV Skylander),  Jan Erens Aninam (CV Yehoya Jireh), Daniel R.R Wambrauw (PT. Papua Mekar Abadi), dan Moch. Safroni (Sopir).

Diketahui, penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Di mana itu berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

BACA JUGA:   Disentil Mahfud Soal Kasus Brigadir J, Begini Jawaban Anggota Komisi III DPR RI

 

Artikel Terkait