Hukum

KPK Sebut Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Terkait Ira Puspadewi Cs

27 November 2025 | 18:51 WIB
KPK Sebut Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Terkait Ira Puspadewi Cs
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. [Dok. KPK]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan rehabilitasi terkait terdakwa Ira Puspadewi, eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),

rb-1

"Posisi KPK menunggu untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini," demikian pernyataan pihak KPK dalam keterangan yang diterima FTNews.co.id, Kamis (27/11/2025).

Ira Puspadewi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

Baca Juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bersyukur Diberi Rehabilitasi Prabowo

rb-3

Selain Ira Puspadewi, pihak KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni:

  1. Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024.
  2. Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024
  3. Adjie, pemilik PT JN.

Vonis Ira Puspadewi Cs

Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. [Ist]Ira Puspadewi mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. [Ist]Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ira Puspadewi Bebas Besok? Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Ketiga mantan direksi ASDP ini kemudian mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Bebas Hari Ini?

Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. [Ist]Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. [Ist]Sehari sebelumnya, Soesilo Aribowo, kuasa hukum eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, memperkirakan kliennya baru akan bebas hari ini, Kamis (27/11/2025).

"Jawabannya adalah setelah KPK menerima Keppres. Kapannya itu? Kemungkinan besok," kata Soesilo, Rabu (26/11/2025).

Soesilo menjelaskan, pembebasan Ira Puspadewi kemungkinan terjadi hari ini karena berkaitan dengan batas waktu terakhir mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim.

"Kami hormati saja keputusan Presiden itu karena Keppres itu kemarin saya dapat sedikit rilisnya bahwa akan diberikan setelah inkrah. Inkrahnya itu baru besok (Kamis, 27/11)," tuturnya.

Tag KPK Rehabilitasi Ira Puspadewi Ira Puspadewi Bebas