KPK Selidiki Kasus Lukas Enembe, Pejabat Pemprov Papua Dipanggil sebagai Saksi

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat Pemerintah Provinsi Papua. Mereka dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).

Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE,” kata Ali.

Ali menerangkan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan oleh penyidik KPK bertempat di Mako Polda Papua.

Adapun para saksi tersebut yakni:

1. Pondiron Wonda (Swasta)
2. Yonater Karomba (Swasta)
3. Herman S.H M. Kn (Notaris)
4. Hendrika Josina Sartje Dina Hindom (Swasta)
5. Dius Enumbi (Pegawai Negeri Sipil/Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua)
6. Debora Salossa (Plt Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang/Jasa (BLPBJ) Setda Provinsi Papua)
7. Imelda Sun (Wiraswasta)
8. David Manibui (Komisaris PT Bintuni Energy Persada)

Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Artikel Terkait