Riau

KPK Setor Rp9,67 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Anggaran Pemkot Pekanbaru

06 Oktober 2025 | 23:30 WIB
KPK Setor Rp9,67 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Anggaran Pemkot Pekanbaru
KPK Setor Rp9,67 Miliar ke Kas Negara/Foto: dok KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp9,67 miliar serta sejumlah mata uang asing ke kas negara. Uang tersebut berasal dari kasus penyelewengan pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru 2024-2025 yang melibatkan terpidana Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila.

rb-1

Menurut KPK, melalui eksekusi tiga terpidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, KPK berhasil memulihkan aset negara senilai Rp9,67 miliar serta ditambah USD1.021, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.

Menurut keterangan, Jaksa KPK Erwin Ari mengeksekusi terpidana Risnandar Mahiwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ia dijatuhi pidana 5 tahun 6 bulan penjara, serta telah menyetorkan Rp3,64 miliar ke kas negara sebagai uang pengganti.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

Selain itu, KPK akan menagih pembayaran denda Rp300 juta dalam jangka waktu satu bulan sejak eksekusi badan.

Terpidana Indra dan Novin Kurang Bayar

Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution, juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan vonis 6 tahun penjara. Indra telah menyetorkan Rp1,48 miliar, ditambah uang asing senilai USD1.021, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

Namun, Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti Rp1,67 miliar serta kewajiban membayar denda Rp300 juta.

Sementara itu, Jaksa KPK Syarkiah mengeksekusi terpidana Novin Karmila ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru. Ia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dan telah mengembalikan Rp1,3 miliar ke kas negara.

Novin masih berkewajiban membayar kekurangan uang pengganti Rp1,03 miliar serta denda Rp300 juta, yang juga akan ditagih dalam waktu satu bulan.

Selain uang pengganti dari para terpidana, KPK juga berhasil menyetor uang rampasan sebesar Rp3,24 miliar ke kas negara.

Tag KPK Korupsi Anggaran Kab Pekanbaru

Terkait

Terkini