Ayu Beberkan Dugaan Perampasan Barang oleh Ashanty: Handphone dan Akses M-Banking Diambil
 061020258.jpg)
Ayu Chairun Nurisa melalui kuasa hukumnya Stifan Heriyanto mengungkapkan fakta baru terkait kasus dugaan penggelapan Rp2 miliar yang menyeret namanya. Stifan Heriyanto menegaskan bahwa Ayu justru menjadi korban perampasan aset pribadi.
Ayu Chairun Nurisa merupakan mantan karyawan artis Ashanty. Ia dilaporkan oleh Ashanty dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Rp2 miliar.
Dugaan Perampasan oleh Ashanty
Baca Juga: Ketahuan Ngintip IG Ashanty, Developer Malah Gaspol Bangun Proyek
Mantan karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa (berkerudung). (ftnews-raka)
Ayu mengaku barang-barang pribadinya diminta langsung di hadapan banyak orang. Ia menyebut nama Fida sebagai orang yang mengambil ponselnya atas perintah Ashanty. “Handphone, tas, dan dompetnya diambil paksa di kantor Hijau Dipta. Bahkan diminta password m-banking dua kali,” kata Stifan saat konferensi pers di Kukusan, Depok, Senin (6/10/2025).
“Bunda (Ashanty) bilang, ‘handphone ambil, handphone amankan’. Saya diminta kasih PIN dan password m-banking,” tuturnya.
Baca Juga: Kronologi Kasus Sengketa Tanah Keluarga Ashanty, Diserobot Developer?
Menurut Ayu, perampasan itu disertai tekanan dan ancaman dari beberapa pihak di sebuah ruangan.
“Saya diinterogasi ramai-ramai. Bahkan ada yang bilang, ‘untung aja lu cewek, kalau cowok udah gue gebukin’,” katanya.
Selain itu, Ayu menyebut sebagian asetnya juga diambil sebagai jaminan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Mobil, sertifikat rumah, dan perhiasan saya diminta. Katanya mau diamankan, tapi cuma sertifikat rumah yang dikembalikan,” jelasnya.
Ayu Belum Bisa Akses M-Banking
Ashanty (Instagram)
Pihaknya juga mempertanyakan klaim Ashanty yang menyebut ada berita acara penyerahan barang.
“Kalau ada berita acara, mana bukti bahwa handphone dan dompet diserahkan secara sukarela? Itu kan nggak ada,” kata Stifan.
Ayu sendiri mengaku kini sudah tidak bisa mengakses m-banking maupun email pribadinya.
“Semuanya dipegang mereka, saya udah enggak bisa buka apa-apa,” ujarnya.
Stifan menilai tindakan itu sudah masuk kategori perampasan.
“Ada objeknya, ada korbannya, dan ada pelaku yang mengambil secara paksa. Itu jelas unsur perampasan,” katanya tegas.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap Ayu.
“Klien kami tetap kooperatif, datang setiap dipanggil, tapi justru malah ditekan,” tambahnya.
Pihak Ayu kini tengah menyiapkan bukti dan laporan tambahan. Mereka juga membuka peluang damai asalkan laporan polisi dari pihak Ashanty dicabut.