KPK Sita Dokumen Terkait Suap dan Gratifikasi di Wamena
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan dokumen yang diduga terkait perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng) di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
"Memang benar tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang diduga mengalir pada pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/6) seperti dilansir Antara.
Ia menjelaskan bahwa penyitaan dokumen itu dilakukan pada Kamis (9/7) setelah tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di Wamena, dan lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tidak Bakal Wujudkan Permintaan KKB
Atas temuan bukti-bukti ini, kata Ali, langkah berikutnya tetap dilakukan analisa dan penyitaan. Kemudian penyidik akan melakukan konfirmasi secara detail kepada para saksi dan para tersangka.
Sebelumnya Rabu (8/6) penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua rumah di wilayah Kota Jayapura.
Rumah yang digeledah dari pihak-pihak terkait dengan perkara ini, yang berlokasi di Kelurahan Waena, Distrik Heram dan di Kotaraja, Distrik Abepura, jelas Ali Fikri.
Baca Juga: Div Propam Terima Aduan Soal Penyidik Polda Metro Jaya yang Langgar Aturan
Jubir KPK mengaku penyidik KPK telah menetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Mamberamo Tengah.
"Berbagai keterangan dan bukti, dinilai cukup sehingga ditetapkan tersangka namun pihaknya belum dapat mengungkap lebih lanjut," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya.
Tersangka dan kronologi perkara serta pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan oleh tim penyidik.
"KPK akan selalu menginformasikan perkembangan kegiatan ini pada masyarakat dan mengingatkan ke berbagai pihak khususnya saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," tegas Ali Fikri.