KPK Tak Bisa Putuskan Status Jet Pribadi Kaesang, Rocky Gerung: Dungu
Politik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak bisa menetapkan status penerimaan fasilitas jet pribadi yang dilakukan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep masuk dalam kategori gratifikasi atau tidak.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kaesang Pangarep bukanlah seorang penyelenggara negara.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan kepada KPK dan Direktorat Gratifikasi bahwa karena yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujar Nurul Ghufron.
Baca Juga: Buntut Kasus Suap DPRD Jatim, KPK Geledah Kantor Gubernur Khofifah
Merespon KPK, Pengamat Politik yang juga akademisi, Rocky Gerung mengatakan setelah lama ditunggu akhirnya soal jet pribadi dirumuskan oleh KPK sebagai bukan gratifikasi dengan cara mengubah definisinya.
Menurut Rocky Gerung KPK mengubah definisi gratifikasi menjadi soal teknis. Dalam kasus ini adalah melihat apakah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kaesang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan Joko Widodo sebagai penyelenggara atau tidak.
Rocky Gerung menjelaskan, prinsip pertama dari gratifikasi adalah relasi kekuasaan yang dimungkinkan berlangsungnya pengendalian dan terbitnya spear of influence antara si tokoh dengan si pemberi gratifikasi.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang ke Pejabat Dinas Pendidikan Tangsel
Dalam kasus penggunaan jet pribadi, Kaesang Pangarep memang bukan anak Presiden. Karena Presiden adalah lembaga negara yang tidak memiliki anak.
Akan tetapi, kekuasaan yang dimiliki oleh presiden itu beranak. Bahkan jika dilihat dari politik dinasti maka persoalan jet pribadi seharusnya adalah gratifikasi.
“Sekarang akan ada semacam olok-olok bahwa supaya nggak gratifikasi maka sogoklah anak presiden yang KK nya sudah terpisah. Jadi dia bukan lagi bagian dari keluarga,” katanya, dikutip dari podcast Rocky Gerung, Sabtu (2/11).
Rocky Gerung menerangkan, intinya bukan soal keluarga tetapi spear of influence. Selama seseorang ada dalam jabatan kekuasaan, apalagi presiden, tentu spear of influence nya akan besar sekali.
“Nah orang yang paling dekat dengan spear of influence itu adalah anak-anak presiden. Kan begitu,” ujarnya.
Rocky Gerung mengaku sudah menduga dari awal bahwa kasus ini akan diselewengkan oleh KPK sendiri, karena risiko politik atau transaksi yang ada di belakang soal jet pribadi ini.
“Kita bukan ingin meledek tagline KPK yang berani jujur itu hebat. Sekarang, berani jujur itu dungu akhirnya,” ucapnya.
Dalam penggunaan jet pribadi yang dilakukan Kaesang Pangarep, apa yang disebut politik gratifikasi seharusnya dibaca dari wilayah pengaruh kekuasaan. Kasus jet pribadi yang melibatkan Kaesang Pangarep dinilai Rocky Gerung bukanlah soal pembuktian administratif melainkan soal transaksi pengaruh.
“Inikan soal transaksi pengaruh, bukan soal pembuktian administratif bahwa seseorang tidak lagi berada dalam KK yang sama,” ungkapnya.
Rocky memberikan perbandingan, jika kasus ini dianggap bukan gratifikasi, maka ada prinsip yang lebih tinggi yaitu mantan presiden tidak lagi diperbolehkan untuk mendapatkan perlindungan negara. Padahal sebetulnya, kepresidenan itu masih ada spear of influence.
“Contohnya Jokowi dalam dua hari ini masih berupaya untuk mempengaruhi politik Jakarta, Pilkada di mana-mana itu yang namanya spear of influence. Bagi mereka yang paham tentang konsep etik, bahwa gratifikasi bukan urusan kartu keluarga,” tandasnya.