KPU Bakal Atur Dana Kampanye Relawan di Pilkada 2024
Politik

FTNews - KPU melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Kampanye Pilkada 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8).
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, dalam Peraturan KPU yang akan disahkan diatur soal sumbangan perseorangan kepada calon kepala daerah.
Adapun sumbangan perseorangan dibagi menjadi empat jenis, yakni partai politik atau anggota partai politik, individu perorangan, anggota parpol non-pengusung, dan relawan.
Baca Juga: Ini Tiga Langkah Hukum untuk Berantas Judi Online!
“Perkembangan pelibatan tim-tim kampanye itu relawan lebih banyak saya lihat demikian ya nanti ibu bapak bisa melakukan sharing kepada kita semuanya,” ujar Idham, Jumat.
Idham pun menegaskan, bahwa relawan pemenangan calon kepala daerah wajib melaporkan dana kampanyenya kepada KPU.
Ketentuan soal dana kampanye sendiri diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c UU No.10 tahun 2016. Disebutkan sumbangan lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan atau badan hukum swasta.
Baca Juga: Di Depan Direktur Bank Dunia Anies Paparkan Konsep Sustainable City
Sementara, pada pasal 5 PKPU 5/2017 diatur bahwa sumber sumbangan yang berasal dari pihak lain meliputi sumbangan perseorangan, kelompok dan badan hukum swasta.
Untuk itu dilakukan penyesuaian pada ketentuan tersebut dan mengasosiasikannya sumber dari kelompok.
“Relawan kedepan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye,” tambahnya.
Dalam melaksanakan uji publik soal Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Kampanye Pilkada 2024, agenda itu juga turut dihadiri perwakilan partai politik, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan perwakilan lembaga negara.
Setelah uji publik ini, KPU berencana berkonsultasi oleh Komisi II DPR.
“Agar kami diberikan kesempatan berkonsultasi untuk dua rancangan peraturan KPU tersebut,” ujarnya.