KPU Bakal Buka Kembali Akses Sipol Partai Prima
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Partai Prima yang sempat ditutup lantaran tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah selesai.
Disampaikan anggota KPU Idham Holik, pembukaan akses Sipol akan dilaksanakan usai KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Prima hari ini untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu RI terkait verifikasi administrasi perbaikan terhadap partai tersebut. ÂÂ
“Setelah kami melaksanakan konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima," kata Idham dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3).
Baca Juga: Kader PDI Bakal Isi Kursi Menkominfo?
Selain itu, Idham menyebut pembukaan akses Sipol juga dilaksanakan agar Partai Prima dapat menjalani tahapan verifikasi administrasi perbaikan. ÂÂ
KPU kata Idham, juga akan menjelaskan kepada Partai Prima mengenai teknis penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimuat dalam Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan di Jakarta, Senin (20/3).
Dimana dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Prima.
Baca Juga: Cerita Ganjar Pranowo Soal Buya Syafii: Beliau Tokoh Panutan yang Menyejukkan
Yang di antaranya KPU diperintahkan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Insyaallah, kami akan terima (persyaratan pendaftaran perbaikan itu) dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam. Nanti, kami akan tanya kesanggupan mereka kira-kira berapa hari karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini telah disampaikan partai itu kepada kami,"tandas Idham.
Idham juga menyebut Partai Prima hanha perlu memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS). ÂÂ
Idham menyampaikan hal itu sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.