KPU: Kalau Ada Kecurangan Bawa ke Bawaslu, Bukan Hak Angket!

FTNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara terkait penggunaan hak angket yang disampaikan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jika terjadi dugaan pelanggaran Pemilu 2024, seharusnya di bawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan melalui hak angket DPR.

“Sekiranya terjadi pelanggaran administrasi, jelas Bawaslu lah yang menangani. Kalau sekiranya ada perselisihan terhadap hasil pemilu, tentu MK. Sebagai lembaga yang menyelesaikan permasalahan ini,” kata Idham di Kantor KPU RI, Kamis, (22/2).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjutnya, sudah menjelaskan soal itu.

“Bahwa mekanisme penyelesaian permasalahan berkaitan dengan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi, haruslah melalui jalur resmi yang tersedia,”paparnya.

Karena itu, ia berharap semua pihak menghormati aturan hukum dalam UU Pemilu.

“Kita sebagai negara demokrasi yang besar, mari kita tegakkan demokrasi konstitusional. Dan di mana hukum menjadi panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum,” tandasnya.

Usul Hak Angket

Sebelumnya, Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendorong partai politik pengusungnya menggulirkan hak angket DPR. Untuk mempertanyakan dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Ia meminta Komisi II DPR RI menggelar sidang. Atau memanggil para penyelenggara pemilu untuk minta pertanggungjawaban atas berlangsungnya pesta demokrasi 14 Februari lalu.

“Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut. Termasuk meminta pertanggungjawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2).

Ganjar berpandangan kecurangan Pemilu 2024 sudah berlangsung secara terang-terangan dan tak bisa di biarkan.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan di biarkan, maka fungsi kontrol nggak ada. Yang begini ini mesti DPR selidiki, bikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” tandasnya.

BACA JUGA:   Bawaslu Surati KPU Tiga Kali, Soal Apa?

Selain itu, ia menyebut jika DPR tak siap dengan hak angket, maka ia mendorong hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan Pemilu 2024.

Artikel Terkait