KPU: Pencoblosan Pilpres Putaran Kedua 26 Juni 2024
Nasional

FTNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan jika pilpres berlangsung dua putaran, maka tanggal pencoblosan selanjutnya adalah 26 Juni 2024.
"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).
Pilpres 2024 sendiri bisa berlangsung dua putaran, jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara di putaran pertama 14 Februari.
Baca Juga: Kampanye di Brebes dan Tegal, Wakil Ketua TKN Tambah Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran
Sementara itu Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan, pelaksaaan pilpres jika terjadi dua putaran, juga diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
"Sesuai dengan perintah undang-undang kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk pilpres dua putaran,"papar Idham.
Dan jika terjadi dua putaran, kata Idham KPU juga sudah menyiapkan jadwal pelaksanaanya. Yakni:
Baca Juga: KPU Pastikan Beri Santunan Keluarga KPPS yang Meninggal saat Tugas
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret-25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu 2 Juni-22 Juni 2024.
- Masa tenang 23 Juni-25 Juni 2024.
- Pemungutan suara 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara 26 Juni-27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 Juni-20 Juli 2024.