KPU: Pencoblosan Pilpres Putaran Kedua 26 Juni 2024

Nasional

Minggu, 14 Januari 2024 | 00:00 WIB
KPU: Pencoblosan Pilpres Putaran Kedua 26 Juni 2024

FTNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan jika pilpres berlangsung dua putaran, maka tanggal pencoblosan selanjutnya adalah 26 Juni 2024.

rb-1

"Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024," ujar Komisioner KPU Yulianto Sudrajat di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Pilpres 2024 sendiri bisa berlangsung dua putaran, jika tidak ada pasangan calon (paslon) yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara di putaran pertama 14 Februari.

Baca Juga: Kampanye di Brebes dan Tegal, Wakil Ketua TKN Tambah Yakin Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

rb-3

Sementara itu Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan, pelaksaaan pilpres jika terjadi dua putaran, juga diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

"Sesuai dengan perintah undang-undang kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk pilpres dua putaran,"papar Idham.

Dan jika terjadi dua putaran, kata Idham KPU juga sudah menyiapkan jadwal pelaksanaanya. Yakni:

Baca Juga: KPU Pastikan Beri Santunan Keluarga KPPS yang Meninggal saat Tugas

- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada 22 Maret-25 April 2024.

- Masa kampanye pemilu 2 Juni-22 Juni 2024.

- Masa tenang 23 Juni-25 Juni 2024.

- Pemungutan suara 26 Juni 2024.

- Penghitungan suara 26 Juni-27 Juni 2024.

- Rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 Juni-20 Juli 2024.

Tag KPU Pilpres Putaran Kedua

Terkini