Kuasa Hukum Putri Candrawathi Bantah Kliennya Berikan Ponsel ke Anak Buah Sambo

Hukum

Jumat, 21 Oktober 2022 | 00:00 WIB
Kuasa Hukum Putri Candrawathi Bantah Kliennya Berikan Ponsel ke Anak Buah Sambo

Forumterkininews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Rasmala Aritonang membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan kliennya memberikan uang hingga ponsel kepada anak buah Ferdy Sambo. Ini diberikan setelah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

rb-1

"Bu Putri tidak pernah kasih handphone dan kasih uang ke ajudannya," ucap Rasamala, di PN Jaksel, pada Kamis (20/10).

Sementara itu kuasa hukum, Irwan Irawan benarkan jika Kuat Maruf menerima pemberian ponsel dari Ferdy Sambo setelah pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ternyata, Gas Air Mata yang Digunakan Polisi di Kanjuruhan Sudah Kadaluwarsa

rb-3

Hal ini berdasarkan isi dakwaan bahwa Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjanjikan imbalan uang serta ponsel genggam kepada Kuat, Ricky Rizal, dan Bharada E.

"Oh diterima, kalau handphone itu diterima. Karena hendphone dia (Kuat) rusak katanya dia ya," ujar Irwan, di PN Jaksel, Kamis (20/10).

Namun terkait hal ini Irwan tidak mengetahui jenis ponsel genggam yang diberikan kepada kliennya tersebut.

Baca Juga: Empat Penjarah Rumah Kosong Diringkus Anggota Polsek Mampang Prapatan

"Aku enggak tahu detail handphonenya seperti apa, mereknya apa. Nanti di persidangan dibuka semua," kata Irwan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri memberikan hadiah kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di ruang kerja lantai dua rumah pribadinya, pada Rabu (10/7).

Pada saat kejadian tersebut Ferdy Sambo dan Putri memberikan amplop berisi dollar masing-masing senilai Rp500 juta kepada Ricky dan Kuat. Sementara itu, Bharada E diberikan uang Rp1 miliar.

"Amplop berisi uang tersebut diambil kembali Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022. Tentunya bila kondisi sudah aman," ucap JPU, di PN Jaksel, Senin (17/10) lalu.

Selain itu Ferdy Sambo juga memberikan IPhone 13 Pro Max kepada Bharada E, Ricky, dan Kuat. Handphone ini sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak untuk menghilangkan barang bukti peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Tag Hukum Jakarta PN Jaksel JPU Brigadir J Pembunuhan Berencana Putri Candrawathi

Terkini