Lima Perda Sekaligus Disahkan: Apa Dampaknya bagi Masa Depan Rejang Lebong?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong telah merampungkan rangkaian rapat paripurna maraton dengan menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) strategis.
Sidang yang berlangsung intensif sejak pagi tersebut dipimpin Ketua DPRD Juliansyah Yayan dan dihadiri unsur pimpinan dewan, perwakilan eksekutif, serta jajaran Forkopimda.
Baca Juga: Anggaran 2026: Rejang Lebong Utamakan Dampak Nyata
Arah Baru Pembangunan Daerah
Lima Perda yang disahkan mencakup perencanaan jangka panjang, penguatan tata kelola pemerintahan, serta regulasi pendidikan dan keagamaan. Perda yang ditetapkan meliputi:
Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) 2026–2045
Baca Juga: Realisasi Prioritas! Begini Aksi Bupati Fikri dan Ketua DPRD Saat Sidak Proyek Fisik dan Serap Aspirasi Pedagang di Rejang Lebong
Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Perda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Renah Skalawi
Perda tentang Pendidikan Al-Qur’an
Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Usai pelaksanaan rapat, Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri, S.STP., M.Si, menyampaikan bahwa pengesahan lima Perda ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting untuk memperkuat landasan pembangunan daerah.
“Dengan adanya Perda ini, setiap sektor kini memiliki arah dan kepastian hukum yang lebih jelas. Mulai dari pariwisata, pengelolaan aset, hingga pendidikan keagamaan, semuanya kini punya pijakan baru yang dapat langsung ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkap Hendri.
Ia menegaskan bahwa RIPPARDA menjadi salah satu regulasi paling vital, mengingat rencana pengembangan wisata daerah kini diatur secara lebih terstruktur hingga dua dekade mendatang, termasuk pola investasi dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Perda terkait Perumda Renah Skalawi diharapkan mampu memperkuat kinerja badan usaha milik daerah agar lebih profesional dan adaptif terhadap tantangan ekonomi.
“Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) butuh fondasi hukum yang kokoh agar bisa berkembang. Dengan Perda ini, peluang ekspansi usaha akan lebih terbuka,” tambahnya.
Dpr Rejang Lebong Sahkan 5 Perda
Komitmen Pengawasan Implementasi
Sementara itu, Ketua DPRD Juliansyah Yayan menegaskan bahwa pengesahan lima Perda tersebut merupakan awal dari proses panjang implementasi di lapangan.
“Tahap berikutnya yang tak kalah penting adalah pengawasan. Kami akan mengawal pelaksanaan seluruh Perda agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dijadwalkan segera melakukan sosialisasi menyusul penetapan Perda, terutama terkait penataan struktur organisasi perangkat daerah yang akan berdampak pada pembagian tugas dan fungsi OPD.
Dengan ditetapkannya lima regulasi baru ini, Rejang Lebong diharapkan memasuki fase baru penguatan tata kelola pemerintahan dan percepatan pembangunan yang lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan.