Lima Terdakwa Kasus Minyak Goreng Jalani Sidang Vonis Pagi Ini

Forumterkininews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Rabu (4/1).

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

“Agenda untuk putusan pukul 10.00 WIB,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Lima terdakwa yang diadili ialah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana. Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Kemudian penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, MBA, CFA.

Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000,00 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925,00.

Kelima terdakwa tersebut dituntut dengan pidana yang beragam.

Indra Sari Wisnu Wardhana dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kemudian Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Master turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,9 triliun subsider enam tahun penjara.

Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun subsider 5,5 tahun penjara.

Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Stanley juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868,7 miliar. Lin Che Wei dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:   PN Jakpus Sebut Putusan Penundaan Pemilu 2024 Belum Berkekuatan Hukum Tetap

 

Artikel Terkait

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...

Salim Nauderer Ngaku Selingkuh, Rachel Vennya Diteror Ayah Azizah Salsha?

Ahmad Ramzy, mantan kuasa hukum Salim Nauderer memastikan kalau...

Naik Peringkat ke Posisi 129 FIFA , Timnas Indonesia Salip Malaysia

FT News - Tim Nasional (Timnas) Indonesia bertengger di...