Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Dipulangkan, Anggota DPR RI: Sudah Tepat

Mahasiswi ITB berinisial SSS yang jadi tersangka kasus UU ITE usai unggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, akhirnya ditangguhkan penahanannya oleh Polri.
Terkait penangguhan penahanan mahasiswi ITB tersebut, anggota DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra menilai langkah yang diambil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah tepat.
"Ya kalau menurut saya sudah tepat lah itu. Presiden bersikap bijak ya. Dan yang kedua, itu kan mereka masih anak muda lah, masih emosional. Tapi itu kami juga mengimbau pada anak-anak muda, kritik itu tidak dilarang, tidak dilarang, tetapi kritik yang sesuai norma-norma etika bangsa kita," ujarnya, Senin (12/5/2025).
Baca Juga: Komisi VIII DPR: Harus ada Solusi Terkait Jemaah Haji yang Tertunda Keberangkatannya
Tandra juga menyarankan agar ke depannya kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
"Jadi poin kami, ya, kami mengapresiasi lah sikap bijak Presiden, Kapolri ya, dalam rangka itu menangguhkan penahanan. Kalau boleh ya di restorative justice aja lah," imbuhnya.
Tjandra berharap Presiden Prabowo memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut. Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai etika.
Baca Juga: Nasional Sepekan, Penyerahan Tanah dan Air di IKN hingga Pencabutan HET Migor
"Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan, karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang. Tapi, di lain pihak kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai norma-norma etika kita," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap SSS. Penangguhan diberikan dengan pertimbangan pendekatan kemanusiaan dan untuk memberi kesempatan melanjutkan kuliah.
"Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu, (11/5/2025).
Penangguhan diberikan berdasarkan permohonan dari tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya. SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf.